Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati
keputusan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk menunjuk Komisaris
Jenderal (Pol) Badroddin Hairi sebagai pelaksana tugas Kapolri dan
memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri.
"KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam
kapasitas untuk mengomentari Keputusan yang sudah diambil Presiden
berkaitan dengan pengangakatan dan penundaan yang ada di instansi
Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat
yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) mengeluarkan dua Keputusan
Presiden (Keppres) yaitu pertama tentang perberhentian dengan hormat
Jendaral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri dan kedua penugasan Wakapolri
Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang
tanggung jawab Kapolri.
Alasannya adalah, Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden
Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak
pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski
mencurigakan.
"KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan
konsentarsi terhadap penangan perkara yang menjadi kewenangannya,"
tambah Bambang.
Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang
akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
"Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) lainnya di
bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan
lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan
direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta
Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang.
Sebelumnya Bambang mengatakan bahwa KPK akan segera memeriksa saksi kasus Budi mulai pekan depan.
"Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potensial witness-nya yang akan dipanggil," kata Bambang, Kamis (15/1).
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar
negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano
Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar
Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria
Sitepu sejak 14 Januari 2015.
Ketua KPK Abraham Samad juga menyatakan bahwa kasus tersebut
diupayakan agar dapat selesai sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid
III selesai yaitu sebelum Desember 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar