BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 23 Juli 2015

51 Perusahaan Langgar Aturan THR, Ini Langkah Menaker

 Jpnn
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat ada 51 perusahaan yang telah melanggar aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pelanggaran beragam, mulai pencairan tidak sebesar satu bulan gaji hingga tidak dibayar sama sekali.
  
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, laporan tersebut telah sampai padanya. Dari laporan tersebut, diketahui jika 51 perusahaan tersebut tersebar di 12 provinsi. Meliputi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Aceh.
"Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT, dan perusahaan di bidang kertas," ujarnya di Jakarta,kemarin (22/7).
  
Hanif melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh perusahaan itu berbeda-beda. Empat perusahan di antaranya tercatat melakukan pelanggaran dengan tidak membayar THR sebesar satu bulan gaji.
Kemudian, 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali dan 9 perusahaan lainnya, tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditujukan pada penggantian sebagian uang THR dengan natura berbentuk benda atau makanan-minuman. Namun, penggantian itu malah lebih dari 25 persen jumlah THR.
    
 "Sebenarnya kalau dalam bentuk natura ini kan boleh, tapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang," jelasnya.
  
Menindaklanjuti laporan ini, Hanif memastikan akan memanggil pihak perusahaan. Perusahaan akan dimintai keterangan sebelum akhirnya dimediasi bertemu dengan para pekerjanya untuk menyelesaikan pembayaran THR ini.
  
Tentang hal ini, Kemenaker tetap akan menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh perusahaan tersebut. Ada dua sanksi yang diberikan, dalam bentuk administratif dan sosial. Sanksi administratif berupa surat teguran dan sanksi sosial berupa pengumuman nama-nama perusahaan pelanggar tersebut ke masyarakat.
     
Pengumuman akan dilakukan pada akhir dari proses penyelesaian masalah THR ini sampai 31 Juli nanti. "Saya sudah minta Dirjen PHI PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kami anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," tegasnya.
  
Selain itu, Hanif juga akan menyurati sejumlah instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan. Dia meminta agar perusahaan-perusahaan nakal itu diberikan penundaan pelayanan. Sehingga, hal serupa tidak kembali terulang. (mia/end)

Tidak ada komentar: