Pewarta: Taufik Ridwan
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa secara
maraton Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) non-aktif Partogi Pangaribuan (PP)
guna membidik tersangka lain dugaan korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan
Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Penyidik akan mengembangkan penyidikan memeriksa tersangka PP
selama 24 jam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7) tengah malam.
Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan terhadap PP akan mengagendakan
pemanggilan terhadap saksi lain yang diduga terlibat dugaan korupsi
bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahkan Iqbal mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa
saksi itu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dugaan korupsi
dan tindak pidana pencucian uang terhadap Partogi setelah menjalani
pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.
Selain Partogi, polisi terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka
yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu
Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI
berinisial M dan pekerja perusahaan importir MU.
Terkait penahanan terhadap Partogi, Iqbal menyatakan penyidik akan
menyimpulkan untuk menahan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton
pada Jumat (31/7).
Saat ini, polisi telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi
dan tindak pidana pencucian uang Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas
Tanjung Priok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar