BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Juli 2015

Polisi Sita Puluhan Ribu Dolar di Ruangan Staf Dirjen Daglu Kemendag

Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah ruangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Peerdagangan terkait adanya dugaan korupsi dalam dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti disita polisi di situ.

Seorang sumber di kepolisian menyebut, selain dokumen-dokumen, polisi juga menyita uang sebanyak puluhan ribu Dolar AS.

"Ada puluhan ribu USD yang ditemukan di ruangan staf Dirjen Daglu," bisik perwira polisi tersebut kepada detikcom, Selasa (28/7/2015) malam.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono serta Kasatgas AKBP Hengki Hidayat yang merupakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hadir juga sejumlah Kasubdit Ditreskrimum seperti Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan, dan Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarto serta Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian.

Dwelling time adalah waktu berapa lama peti kemas barang impor ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada proses ini ada tahapan-tahapan birokrasi yang harus dilalui oleh importir yakni pre-clearence, customs clearence dan post clearence.

Pada tahapan pre-clearence, ada 18 instansi terkait, salah satunya Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan peraturan terkait importir ini. Proses inilah yang kemudian menghambat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Lamanya dwelling time ini tidak hanya menghambat keluarnya peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga sampai ke pasar. Banyak perusahaan yang merugi karena harus mengeluarkan biaya yang banyak untuk mengurus dokumen pada tahapan pre-clearence ini karena semakin lama dokumen tidak diurus, semakin lama juga petikemas tertimbun yang mengakibatkan semakin besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh importir.

Penindakan ini merupakan instruksi dari Presiden Jokowi Widodo paska kunjungannya ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 Juni 2015 lalu. Dalam kunjungannya itu, Jokowi marah besar karena kinerja dwelling time di pelabuhan yang memakan waktu lama. Dilaporkann saat itu, dwelling time memerlukan waktu hingga 5,5 hari.

Hal ini kemudian diselidiki oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama beberapa pekan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi sejumlah penyimpangan dalam dwelling time yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
(mei/rvk)
-

Tidak ada komentar: