Andi Saputra - detikNews
Denpasar - Hakim tunggal Ahmad Peten Sili menolak permohonan
gugatan praperadilan Margriet Christina Megawe. Ia menggugat Polda Bali
karena tidak terima dijadikan tersangka pembunuhan Engeline.
"Sudah
dibacakan putusannya siang ini dan permohonannya ditolak," kata humas
PN Denpasar, Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Rabu
(29/7/2015).
Peten menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan
oleh polisi sudah sesuai KUHAP. Sebab polisi telah mengantongi tiga alat
bukti, di mana KUHAP menyaratkan penetapan tersangka minimal dengan dua
alat bukti.
"Jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup," ujar Hasoloan.
Siapakah
hakim Peten? Beberapa waktu lalu nama Peten mencuat setelah ia dan
anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf
Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar.
Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar