BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Juli 2015

Air Gun Dilarang, Ini Perbedaannya dengan Airsoft Gun

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Aksi koboi penembak misterius kembali terjadi. Seorang pengendara mobil yang melintas di ruas Tol JORR diduga ditembak oleh pengendara lainnya yang juga melintas di ruas tol tersebut. Kuat dugaan pelaku menggunakan air gun.

Sebagian orang menganggap air gun serupa dengan airsoft gun. Namun, bila ditelisik kedua replika senjata api dengan skala satu banding satu itu memiliki banyak perbedaan.

Perbedaan pertama adalah dari mekanis keduanya. Air gun menggunakan CO2 agar tekanan peluru yang dimuntahkan cukup kuap.

"Tekanannya bisa melebihi 2 joul. Sementara airsoft gun di bawah 2 joule," kata Ketua Umum Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi), Setyo Wasisto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/7/2015).

Selain itu, peluru yang digunakan juga jauh berbeda. Air gun menggunakan peluru gotri (bulatan logam) sementara airsoft gun menggunakan peluru plastik. Bobot peluru airsoft gun adalah 0,4 gram. Sementara Air gun mencapai 1 sampai 1,5 gram.

"Jarak 3 meter ditembak air gun ke arah dada orang bisa tewas, selain pelurunya dari gotri, daya tekanan air gun cukup kuat melontarkan peluru," beber Setyo.

Dia juga mencontohkan peluru air gun yang dapat menembus target seperti kaca atau triplek.

Menurut Setyo, air gun tegas dilarang penggunaannya. Bagi siapa saja yang tertangkap atau memilikinya, maka siap-siap berhadapan dengan hukum. Undang-undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara siap menjerat mereka yang kedapatan memiliki air gun.

Detikcom di tahun 2013 pernah mencatat, terkait dengan penyalahgunaan airsoft gun, pihak kepolisian dapat menjerat pelanggaran ketika senjata replika tersebut digunakan untuk mengancam ataupun tertangkap tangan membawanya tanpa kejelasan.

Di Amerika, meski airsoft gun dijual bebas, namun terdapat ciri khusus yang menandakan perbedaan senjata api dan mainan, yaitu orangetip (benda orange yang diletakan di moncong senjata) untuk membedakan senjata yang dipegang tersebut adalah mainan.

"Air gun totally dilarang. Air gun itu sudah sama dengan senjata api," kata Setyo.

"Airsoft gun tidak boleh dibawa kemana-mana. Kalau pun dibawa harus menggunakan gun case, itu salah satu persyaratannya," imbuhnya.

Peristiwa penembakan misterius terjadi tepatnya di KM 34 JORR arah Kampung Rambutan. Menggunakan Daihatsu Xenia bernopol B 1125 KVI, Dwi bersama istri dan dua anaknya (5 tahun dan 1 tahun) berkendara di lajur 3, lalu saat hendak ke Jagorawi pindah ke lajur dua. Tiba-tiba mobil Picanto disebut memotong dari tengah dan dianggap berbahaya.

Setelah insiden itu, mobil Dwi memberikan lampu sebagai tanda cara menyetir mobil merah itu membahayakan. Akhirnya mereka pun dalam posisi sejajar, dan di situlah Dwi mendengar bunyi benturan yang diikuti dengan kaca mobil yang retak. Ternyata mereka ditembak.

Dari keterangan korban, polisi sudah mengantongi ciri-ciri pria misterius tadi. Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq mengatakan, pelaku berusia muda sekitar 25 tahun. Saat kejadian, dia membawa senapan airsoft gun.

"Dia (pelaku penembakan) sendirian di dalam mobil," kata Umar saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (29/7/2015).

Polisi sudah menelusuri pelat nomor mobil merah yang dikendarai pelaku. Dari STNK, mobil tersebut terdaftar atas nama perempuan. Artinya, berbeda dengan si pengendara mobil. 

Tidak ada komentar: