Pewarta: Michael Siahaan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan para pegawai negeri
sipil (PNS) harus kembali fokus melayani masyarakat pasca libur Lebaran.
"Saatnya PNS kembali kepada fitrahnya sebagai pelayan rakyat. Layani
masyarakat dengan baik dan ikhlas," ujar Yuddy dalam keterangan tertulis
yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Yuddy sendiri meyakini tidak akan ada PNS yang mangkir dari jadwal masuk
kerja yang ditentukan pemerintah setelah Idul Fitri yaitu Rabu (22/7)
pukul 07.30.
Walau begitu, Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini meminta
setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tetap melakukan
pemantauan para PNS yang bolos.
"Bila masih banyak kantor yg sepi, jangan berburuk sangka karena bisa
jadi sebagian PNS-nya cuti. Sebagai contoh di kantor Kemepan-RB, ada 32
persen pegawai yang mengambil cuti tahunan," kata Yuddy.
Kemenpan-RB
memang gencar mengampanyekan reformasi birokrasi, salah satunya dengan
meningkatkan kedisiplinan aparat sipil negara, seperti dalam hal hari
masuk setelah libur Lebaran.
"Jangan ada yang menambah liburan setelah Hari Idul Fitri dan cuti bersama," ujar Yuddy.
Oleh sebab itu, ia mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di
seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menerapkan
sanksi disiplin secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh pegawai di masing-masing instansi pemerintah.
"PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan. Jika bolos tanpa
surat ijin atau keterangan akan ada sanksi disiplin, berupa teguran
lisan atau tertulis yg memengaruhi kondite kenaikan pangkat," tutur
Yuddy.
Ada pun kebijakan sanksi disiplin ini diberikan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara kebijakan libur Lebaran para PNS pada tahun 2015 didasarkan
pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri PANRB, Nomor : 05 TAHUN 2014, Nomor :
3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN-RB/V/2014, tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa hari libur nasional dalam
rangka hari raya Idul Fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015,
sedangkan cuti bersamanya selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 16, 20 dan
21 Juli 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar