TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala
daerah serentak pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.
Ini agar para pemilih yang merantau ke luar daerahnya dapat turut serta
memberikan hak suaranya dalam pemilihan gubernur ataupun bupati/wali
kota di daerah asalnya.
"Saya akan buat surat edaran kalau
nanti tanggal 9 Desember itu menjadi hari libur nasional, supaya orang
yang kerja di luar daerahnya bisa ikut memberikan suaranya," kata Tjahjo
di Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Keputusan itu akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk disebarkan ke pemerintah daerah.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran yang
mengatur pembatasan penggunaan fasilitas negara bagi para calon
inkumben.
"Petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara
milik pemda. Oleh karena itu, nanti akan ada SE, supaya mobil dinas
tidak dipakai kampanye. Begitu pula terkait netralitas para pegawai
negeri sipil (PNS)," ucapnya.
Penerbitan surat edaran dari
Mendagri tersebut menunggu surat keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan keterlibatan PNS
dalam pilkada.
Terkait dengan persiapan pelaksanaan pilkada
serentak gelombang pertama, Komisi Pemilihan Umum di 269 daerah sejak
Minggu, 26 Juli 2015, telah membuka pendaftaran calon kepala daerah,
baik melalui usungan partai politik maupun perseorangan.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga Selasa, 28 Juli 2015, pukul 16.00 di masing-masing daerah.
Pada hari pertama pendaftaran, KPU telah menerima berkas syarat
pencalonan dari 236 pasangan calon, yang 178 di antaranya calon
independen. Sedangkan sisanya merupakan pasangan calon yang didukung
partai politik.
Pilkada serentak rencananya berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar