VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Besok 28 Juli 2015 menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH) dan mantan kepala BP Migas, Raden Priyono (RP).
Keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang
(TPPU), yang melibatkan PT. Trans-Pacific Pethrochemical Indotama
(TPPI), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas)
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal
Polisi Victor Edi Simanjuntak, pemeriksaan kepada dua pejabat SKK Migas
itu termasuk untuk mengklarifikasi keterangan tersangka Honggo Wendratmo
(HW) yang sudah diperiksa di Singapura.
"Besok kami periksa keduanya, dan pemeriksaan terakhir," ujar
Victor, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, Senin 27 Juli 2015.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, dalam waktu dekat ini tidak
menutup kemungkinan berkas tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan
Agung (Kejagung).
"Ya minggu ini tahap satu ke Kejaksaan, atau paling lambat minggu depan," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan
kepada mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Selain itu, penyidik
Barerskrim telah menetapkan pendiri PT Trans Pacific Petrochemical
Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, dan dua pejabata BP Migas (kini SKK
Migas), Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono
(DH), dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono.
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Bahkan
saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening kepada
tiga tersangka, termasuk mencegah ke luar negeri. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar