Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan, seorang panitera PTUN dan seorang pengacara yang diamankan dalam
Operasi Tangkap Tangan tiba di gedung KPK pada Jumat dini hari.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota
majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera/Sekretaris PTUN
Medan Syamsir Yusfan dan Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, seorang
pengacara diduga dari kantor advokat OC Kaligis.
Kelimanya tiba pada Jumat (10/7) sekitar pukul 00.05 dan dengan
kepala menunduk langsung masuk ke gedung KPK tanpa menyampaikan komentar
ke wartawan yang telah menunggu mereka.
Namun saat petugas akan membawa Gerry, sempat terjadi keributan
karena ada sejumlah rekan Gerry yang mencoba menghalangi fotografer
memotret Gerry saat masuk ke gedung KPK.
Petugas KPK juga membawa satu kotak besar ynng diduga barang bukti yang ikut diamankan dari penangkapan tersebut.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan tersangka dalam kasus
ini sejak kelimanya ditangkap pada Kamis (9/7) sekitar pukul 10.00 WIB
di PTUN Medan.
KPK menemukan ribuan lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar dalam
OTT tersebut yang diduga merupakan "fee" dalam pengurusan perkara di
PTUN Medan.
"Seperti yang saya sampaikan dari sumber terpercaya, pemberian sudah
beberapa kali, ini kedua atau ketiga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil
Ketua KPK Johan Budi.
Menurut informai yang dihimpun, ketiga hakim menangani gugatan Tata
Usaha Negara yang dimohon bekas Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan
keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan
sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara
Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad melawan jaksa
dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyeewa pengacara dari kantor
pengacara OC Kaligis.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara
melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa
kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.
Menurut Jaksa Agung H.M Prasetyo yang ikut menghadiri buka puasa
bersama Presiden Joko Widodo di KPK pada Kamis (9/7), kejaksaan pun
masih menangani kasus tersebut.
"Iya. Ini kasus sedang ditangani kejaksaan. Masih berjalan, ini juga kan digugat praperadilan," kata Prasetyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar