Oleh :
Syahrul Ansyari, Eka Permadi
VIVA.co.id - Jaksa Agung, M
Prasetyo, percaya KPK akan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang
dalam kasus suap kepada tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Prasetyo menegaskan bahwa
pengungkapan itu menjadi kewenangan KPK.
"KPK yang melakukan
penangkapan, dan tentunya mereka tindaklanjuti itu," kata Prasetyo di
Kejaksaan Agung, Jakarta, belum lama ini.
Selain itu, Prasetyo
yakin KPK akan mengusut seluruh pihak yang terkait termasuk dugaan
keterlibatan pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab
disapa OC Kaligis.
"Saya minta pada KPK supaya kasus ini diusut
dengan tuntas untuk dicari latar belakang. Siapa yang ada di belakang
tersangka-tersangka yang sudah ditangkap melalui OTT KPK itu," kata dia
lagi.
Prasetyo sudah mendapat kabar mengenai penetapan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia menyerahkan semua proses hukum pada KPK.
Setelah
menetapkan lima orang tersangka yang tertangkap tangan pada beberapa
waktu lalu, KPK langsung mengembangkan perkara dugaan pemberian suap
kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan. Hasilnya, KPK
menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka.
Pelaksana
Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut perkara ini masih terus
dialami. Termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Belum
berhenti, ini masih dikembangkan, kepada para pihak yang diduga
terlibat," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa 14 Juli 2015.
Johan
menegaskan bahwa penyidik siap untuk menindaklanjuti jika nanti ada
pihak yang terbukti terlibat. Termasuk jika yang terlibat itu adalah
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun akan ditindak," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar