BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 15 Juli 2015

Jaksa Agung: Usut Tuntas Suap Hakim PTUN Medan

Oleh : Syahrul Ansyari, Eka Permadi
VIVA.co.id - Jaksa Agung, M Prasetyo, percaya KPK akan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus suap kepada tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan itu menjadi kewenangan KPK.

"KPK yang melakukan penangkapan, dan tentunya mereka tindaklanjuti itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, Prasetyo yakin KPK akan mengusut seluruh pihak yang terkait termasuk dugaan keterlibatan pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis.

"Saya minta pada KPK supaya kasus ini diusut dengan tuntas untuk dicari latar belakang. Siapa yang ada di belakang tersangka-tersangka yang sudah ditangkap melalui OTT KPK itu," kata dia lagi.

Prasetyo sudah mendapat kabar mengenai penetapan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia menyerahkan semua proses hukum pada KPK.

Setelah menetapkan lima orang tersangka yang tertangkap tangan pada beberapa waktu lalu, KPK langsung mengembangkan perkara dugaan pemberian suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan. Hasilnya, KPK menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut perkara ini masih terus dialami. Termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Belum berhenti, ini masih dikembangkan, kepada para pihak yang diduga terlibat," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa 14 Juli 2015.

Johan menegaskan bahwa penyidik siap untuk menindaklanjuti jika nanti ada pihak yang terbukti terlibat. Termasuk jika yang terlibat itu adalah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun akan ditindak," ujarnya.

Tidak ada komentar: