Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa
yang meminta dua pembunuh Ade Sara, Imam Al Hafitd dan Assyifa
Ramadhani, dihukum penjara seumur hidup. Dengan dikabulkannya permohonan
ini, maka Hafitd dan Assyifa harus menghuni penjara hingga mati.
"Mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa," putus majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (23/7/2015).
Keduanya
diadili dalam berkas terpisah. Assyifa diadili dengan nomor perkara 791
K/PID/2015, sedangkan Hafitd diadili dengan nomor perkara 793
K/PID/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Andi Abu Ayyub Saleh
dengan anggota Dudu Duswara dan Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli
2015 lalu.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa," ucap majelis yang menolak permintaan terdakwa agar hukuman 20 tahun penjara diringankan.
Pembunuhan
keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan
karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu
kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau
lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan
percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke
dalam tenggorokan korban. Selain itu, pelaku juga sempat menyetrum
korban berkali-kali dengan aki mobil. Setelah itu, mayat Ade Sara
dibuang di tol.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Hafitd dan Assyifa hanya dihukum 20
tahun penjara.
Saat ini Hafitd dan Assyifa berusia 20 tahun.
Meski terbilang muda, tetapi perbuatannya dilakukan dengan tidak
berperikemanusiaan. Alhasil, atas dikabulkannya permohonan jaksa, maka
keduanya harus menghabiskan sisa umurnya di penjara hingga meninggal
dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar