Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Anak di bawah umur berkendara seakan sudah menjadi hal
yang wajar dan terkesan dibiarkan. Padahal, hal ini jelas sangat
membahayakan keselamatan si anak yang berkendara itu sendiri dan juga
orang lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Risyapudin Nursin mengatakan anak di bawah umur yang berkendara jelas
melanggar aturan. Untuk itu, pihaknnya akan menindak tegas jika ada anak
di bawah umur yang terlihat berkeliaran dengan kendaraan baik itu motor
maupun mobil.
"Kita tindak kalau dia berkendara di jalanan
kemudian melanggar, sudah barang tentu kalau anak di bawah umur tidak
punya SIM kan," kata Risyapudin kepada detikcom, Senin (27/7/2015).
Permasalahannya,
polisi tidak bisa mengamati satu persatu pengemudi motor karena
disamping banyaknya volume motor, juga pengemudinya tertutup helm
sehingga, polisi tidak bisa membedakan mana anak mana dewasa yang
berkendara.
"Kecuali kalau anaknya memakai seragam sekolah bisa
kelihatan. Tetapi saya rasa dari fisik juga secara kasat mata bisa
dilihat kalau anak kecil sehingga Kasat Lantas harus lebih proaktif lagi
menyetop pengemudi yang kira-kira kelihatannya masih anak kecil,"
terangnya.
Penindakan terhadap anak di bawah umur yang
mengemudikan kendaraan tidak akan membuat jera. Di sini, peran orangtua,
sekolah, lingkungan dan instansi terkait sangat diperlukan.
"Orangtua
harus bertanggung jawab karena keselamatan itu dimulai dari keluarga,
lingkungan juga. Kalau sayang anak, jangan kasih anak kendaraan sebelum
usia 17 tahun dan ber-KTP. Kalau mau latihan, sebaiknya di lapangan saja
jangan di jalanan," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar