BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 13 Juli 2015

Geledah Kantor Gubernur Sumut, KPK Buru 'Bandar' Penyuap Hakim PTUN

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pada Sabtu (11/7) malam hingga Minggu (12/7) pagi. Penggeledahan ini dilakukan karena KPK tengah memburu pihak yang menjadi pemodal dan memberikan uang untuk menyuap tiga hakim PTUN Medan yang tertangkap KPK.

"Geledah atau sita (di kantor Gubernur Sumatera Utara) ini adalah dalam rangka tugas kami mendalami 'penyertaan' (deelneming) fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah pemberi kuasa ataukah atasan pemberi kuasa ataukah juga penerima kuasa kasus TUN ini," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Minggu (12/7/2015) malam.

Untuk diketahui, salah satu pihak yang tertangkap KPK di kantor PTUN Medan adalah pengacara yang juga merupakan anak buah OC Kaligis, yakni Yagari Bhastara Guntur. Kepada penyidik, Gerry pun sudah 'bernyanyi' soal siapa pihak yang menjadi 'bandar' suap dan orang yang menyuruhnya untuk mengantarkan uang suap. Gerry juga telah mengakui, bahwa Pemprov Sumut lah yang menyewa jasa kantor OC Kaligis untuk memenangkan gugatan di PTUN.

"Hanya berdasarkan logika saja sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerry," jelas Indriyanto.

Namun, guru besar ilmu hukum pidana itu belum tahu barang apa saja yang disita penyidik dari ruangan Gubernur Sumatera Utara yang baru saja mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK itu. Informasi yang didapat, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari ruangan Gatot, salah satunya terkait surat kuasa penyewaan jasa kantor pengacara OC Kaligis.

"Maaf, saya belum menerima laporan dari penyidik yang di lapangan tentang jenis dan hasil penyitaan di kantor Gubernur Sumatera Utara," tutur Indriyanto.

Seperti diketahui, sejak Sabtu siang, tim penyidik KPK melakukan rangkaian penggeledahan di Medan. Tempat yang digeledah antara lain, kantor PTUN Medan, rumah panitera PTUN, Syamsir Yusfan dan rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Dari rumah panitera, penyidik menyita uang USD 700.

Rangkaian penggeledahan kemudian ditutup di kantor Gubernur Sumatera Utara. Penyidik menggeledah kantor Gatot Pujo Nugroho sejak malam hingga Minggu dinihari. Selain ruang kerja gubernur, penyidik juga menggeledah kantor biro keuangan Pemprov Sumatera Utara.

Tidak ada komentar: