Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo
Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus suap
hakim PTUN Medan. Salah satu dasar KPK menetapkan Gatot dan Evy jad
tersangka adalah 'nyanyian' tersangka Yaghari Bhastara Guntur alias
Gerry yang tak lain adalah anak buah OC Kaligis.
"Semua ini
berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi
yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Plt Pimpinan KPK,
Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).
Proses gelar perkara
(ekspose) dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan
Evy. Oleh penyidik, pasangan suami istri itu memang dikonfirmasi
beberapa hal terkait pengakuan saksi-saksi dan tersangka lain.
Politisi
PKS itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap hakim PTUN
Medan. KPK menduga, Gatot dan istri mudanya terlibat dalam skandal
pengaturan putusan hakim PTUN Medan yang membatalkan penyidikan kasus
korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani Kejati Sumut.
"Hasil
ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka
KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur
Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," jelas Indriyanto.
Gatot
dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a
atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU
20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal
tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan
paling banyak Rp 750 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar