BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 24 Juli 2015

Inilah Pernyataan Sikap 24 Ulama dan Tokoh Agama soal Rusuh Tolikara

JAKARTA--Seluruh ormas dan elemen masyarakat diimbau bersama-sama menyalurkan bantuan untuk masyarakat Tolikara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS yang dikoordinasikan oleh Forum Zakat (FOZ).
Ini agar pemulihan dan pembangunan perekonomian di Tolikara berjalan dengan efektif.
Seruan tersebut disampaikan para ulama dan tokoh Islam yang tergabung dalam Komite Umat untuk Tolikara Papua (Komat Tolikara) dalam pernyataan sikapnya, yang disampaikan di Jakarta, Kamis (23/7). (esy/jpnn)
Berikut isi pernyataan sikap Komat Tolikara :
1. Menolak pihak-pihak yang menghambat masuknya bantuan dari lembaga-lembaga kemanusiaan resmi dalam rangka pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Tolikara
2. Meminta semua ormas dan elemen masyarakat secara bersama menyalurkan bantuannya secara terkoordinasi melalui BAZNAS dan LAZNAS yang dikoordinasikan oleh FOZ, agar pemulihan dan pembangunan perekonomian di Tolikara berjalan dengan efektif.
3. Mendorong pihak keamanan memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat muslim di Tolikara dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari , pasca insiden penyerangan shalat Iedul Fitri
4. Langkah hukum yang tegas, adil dan transparan terhadap aktor intelektual atau oknum-oknum yang terindikasikan melakukan gerakan radikalisme, separatisme, dan terorisme harus tetap dilakukan untuk mewujudkan keadilan
5. Masalah Tolikara adalah masalah dalam negeri. Semua pihak perlu mewaspadai kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. TNI dan POLRI harus menindak unsur-unsur atau atribut yang mengarah pada keterlibatan pihak asing yang tidak bertanggung jawab.
6. Mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai dan toleransi di Kabupaten Tolikara
7. Mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara karena bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama, khususnya di Tolikara.
Jakarta, 23 Juli 2015/ 7 Syawwal 1436 H
1.    KH Didin Hafidhuddin
2.    KH Hidayat Nur wahid
3.    KH Bachtiar Nasir
4.    KH M Syafii Antonio
5.    KH Yusuf Mansyur
6.    KH M Arifin Ilham
7.    KH Abdul Wahid Alwi
8.    KH Syuhada Bahri
9.    Aries Mufti
10.    KH Muhammad Zaitun Rasmin
11.    KH Bobby Herwibowo
12.    KH Haikal Hasan
13.    Nur Effendi
14.    Ahmad Juwaini
15.    Fahmi Salim
16.    Ahmad Mukhlis Yusuf
17.    Moh Arifin Purwakananta
18.    Jeje Zaenudin
19.    Musthofa B. Nahrawardaya
20.    Adnin Armas
21.    Irfan Syauqi Beik
22.    Bidin Bachrul Ulumuddin
23.    K.H Wafiudin
24.    Aat Surya Safaat

Tidak ada komentar: