Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan segera menerbitkan surat
edaran (SE) tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam
penyelenggaraan pemilu kepala daerah serentak.
"SE sedang disusun. Yang jelas SE ini tentang netralitas ASN dalam pilkada," kata Yuddy di Jakarta, Kamis.
Yuddy mengatakan telah ada Undang-Undang Nomor 23 tentang Otonomi
Daerah yang melarang ASN terlibat dalam kampanye atau menjadi tim sukses
calon kepala daerah tertentu.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga telah mengatur hal serupa.
Sementara SE yang akan segera diterbitkan bertujuan mengingatkan
ASN dan pihak terkait atas keberadaan aturan-aturan tersebut.
"SE ini guna memastikan aturan berjalan, dan menyegarkan ingatan
ASN serta semua pihak, untuk tidak mengikutsertakan ASN dalam kegiatan
kampanye pilkada," katanya.
Yuddy menekankan pemberian sanksi bagi ASN yang terlibat dalam
pilkada mengacu kepada UU yang berlaku. Keterlibatan ASN dalam pilkada
sudah masuk taraf pelanggaran sedang hingga berat.
"Jadi sanksinya tidak ringan lagi tapi sedang hingga berat," tegas dia.
Sanksi sedang antara lain berupa penundaan tunjangan gaji berkala,
penundaan pembayaran tunjangan kinerja, penundaan kenaikan jabatan dan
promosi jabatan.
Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, penurunan
pangkat satu tingkat, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian
dengan tidak hormat plus tidak mendapatkan pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar