Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Satgas Khusus Polda Metro Jaya menjerat Dirjen
Perdagangan Luar Negeri (Daglu) non aktif, Partogi Pangaribuan dengan UU
Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Korupsi terkait dugaan suap
dwelling time. Saat ini polisi tengah menelusuri aset-aset Partogi yang
diduga hasil kejahatannya.
"Tentunya yang berkaitan dengan hasil
kejahatannya akan kita telusuri, termasuk aset-asetnya apa saja," kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono
kepada detikcom di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015) dini hari.
Aset-aset
tersebut, berupa rumah, kendaraan mewah dan barang lain yang berkaitan
dengan tindak pidana. Selain aset, polisi juga masih menelusuri aliran
dana di rekening Partogi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak
pidana pencucian uang.
Sebelumnya, polisi memastikan jika
penetapan tersangka Partogi sudah cukup memenuhi unsur. Polisi sudah
memiliki minimal 2 alat bukti yang diperlukan, di antaranya keterangan
saksi dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Setelah
menjalani pemeriksaan selama 12 jam, polisi akhirnya meningkatkan
status Partoogi sebagai tersangka kasus suap. Sementara ini Partogi
masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan belum dilakukan
penahanan. Penahanan Partogi akan diputuskan setelah 1x24 jam
pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar