BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Juli 2015

Polisi Lacak Aset Rumah Hingga Kendaraan Milik Pejabat Kemendag Partogi

Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Satgas Khusus Polda Metro Jaya menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) non aktif, Partogi Pangaribuan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Korupsi terkait dugaan suap dwelling time. Saat ini polisi tengah menelusuri aset-aset Partogi yang diduga hasil kejahatannya.

"Tentunya yang berkaitan dengan hasil kejahatannya akan kita telusuri, termasuk aset-asetnya apa saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono kepada detikcom di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015) dini hari.

Aset-aset tersebut, berupa rumah, kendaraan mewah dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Selain aset, polisi juga masih menelusuri aliran dana di rekening Partogi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, polisi memastikan jika penetapan tersangka Partogi sudah cukup memenuhi unsur. Polisi sudah memiliki minimal 2 alat bukti yang diperlukan, di antaranya keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, polisi akhirnya meningkatkan status Partoogi sebagai tersangka kasus suap. Sementara ini Partogi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan belum dilakukan penahanan. Penahanan Partogi akan diputuskan setelah 1x24 jam pemeriksaan. 

Tidak ada komentar: