JAKARTA - Program
Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk keluarga kurang mampu terus
menjadi buruan masyarakat sejak diluncurkan pada 1 April lalu. Mereka
berbodong-bondong mendatangi kantor pos di ibu kota provinsi guna
mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu itu.
Namun, banyak warga memilih tetap menunggu di rumah saja. Sebab petugas pos bisa mengirimkannya ke rumah masing-masing.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
mengatakan, dana PSKS bersifat simpanan. Karenanya para peserta program
perlindungan sosial itu bebas menentukan jumlah simpanannta. “Mau
diambil sebagian atau seluruhnya,” ujarnya.
Selain itu, Khofifah juga menjamin keamanan dana PSKS. “Dananya tidak akan hangus meski dibiarkan begitu saja,” tandasnya.
PSKS ditujukan bagi 16,3 juta keluarga
Indonesia yang kurang mampu. Sasaran PSKS sendiri terdiri dari 15 juta
pemegang KPS, 340 ribu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),
dan 500 ribu dialokasikan untuk cadangan.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, dana
PSKS mudah dicairkan. Sebab, pemerintah berharap masyarakat bisa
menikmati program itu tanpa rasa khawatir dan cemas. “Masyarakat bisa
memanfaatkannya sebagai modal usaha atau untuk memenuhi kebutuhan
keluarga,” lanjutnya.
Hanya saja, katanya, banyak yang belum
mengetahui syarat-syarat mencairkan dana PSKS. Apalagi jika pemegang
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) ternyata sudah meninggal dunia, banyak
warga yang kebingungan untuk mencairkannya.
Khofifah menegaskan, dana PSKS tetap
bisa dicairkan meski pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) telah
meninggal dunia. Menurutnya, ahli waris pemegang KPS di rumah tangga
sasaran (RTS) bisa mencairkannya dengan membawa sejumlah dokumen
administrasi.
Dokument itu antara lain KPS, surat
fotokopi kematian pemegang KPS, fotokopi kartu keluarga (KK), serta
fotokopi KTP pemegang KPS yang sudah meninggal.
“Syaratnya sendiri cukup mudah dan tidak
sulit. Ahli waris hanya tinggal datang ke kantor pos di jadwal yang
telah ditentukan dengan membawa sejumlah dokumen,” katanya.(adv/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar