Pewarta: Gunawan Wibisono
Banjarmasin (ANTARA News) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin
Timur menangkap seorang anak polisi karena telah mencuri mobil milik
perwira polisi yang saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di
Banjarmasin, Rabu mengatakan, pihak telah melakukan penangkapan terhadap
MR bersama rekannya berinisial ED.
"Memang benar saya anak polisi dan saya mencuri mobil milik polisi
itu karena diajak teman saya," ucap MR (15) warga Aspol Bina Brata
Banjarmasin yang telah putus sekolah.
Dari kronologis kejadian diketahui MR pertama kali bersama ED
melakukan pencurian di rumah dinas Polri Asrama Polisi Bina Brata yang
berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin.
Pencurian dilakukan pada Minggu (19/7) malam sekitar pukul 23.00
Wita, untuk pencurian pertama MR bersama ED mencuri spiker dan laptop
milik korban JR anggota polisi yang saat itu rumah dalam keadaan kosong.
Merasa dengan gampangnya melakukan pencurian akhirnya MR kembali
melakukan pencurian untuk kedua kalinya dan temani oleh AG.
MR bersama AG, mereka mencuri mobil jenis Mazda di rumah yang sama
dan kejadian itu dilaporan oleh korban pada Selasa (21/7).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsekta
Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada
Rabu (22/7) sore sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lambung Mangkurat
Banjarmasin.
Pada saat menangkap MR polisi juga turut mengamankan barang bukti
satu unit mobil Mazda milik korban yang dicuri oleh pelaku MR bersama
AG.
Polisi langsung mengembang kasus tersebut, dan berhasil menangkap
ED di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru, saat sedang santai di rumah
kontrakannya pada Rabu (22/7) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari tangan ED, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit
laptop dan satu unit spiker yang dicuri oleh pelaku dan telah dijual ke
penadah seharga Rp900.000.
"MR dan ED kita kenalkan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan dari
penangkapan itu polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial SD
dan IW yang dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima
tahun," tuturnya saat menggelar kasus tersebut.
Wildan terus mengatakan, masih ada satu pelaku saat ini masih dalam
pengejaran yang diketahui berinsial AG yang bersama MR melakukan
pencurian mobil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar