Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta -
KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan
istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap
hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka Gatot dan Evy ini menambah panjang
daftar pasangan suami istri yang sama-sama terjerat kasus di KPK.
Dalam
catatan detikcom, Rabu (29/7/2015), setidaknya ada lima pasangan suami
istri yang terjerat kasus hukum di KPK. Kelima pasangang suami istri itu
ada yang melakukan kasus korupsi secara bersama-sama, ada pula yang
sendiri-sendiri.
Fakta ini tentu menamba catatan kelam praktik
pemberantasan korupsi. Saat ini, acap kali muncul pasangan suami istri
yang bersekongkol melakukan korupsi.
Berikut daftar pasangan suami istri yang terjerat KPK:
Pasangan suami istri pertama yang terjerat KPK adalah Muhammad
Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. Nazar dan Neneng terjerat kasus yang
berbeda.
Nazaruddin terjerat kasus korupsi wisma atlet Palembang.
Sementara Neneng terjerat kasus korupsi proyek pengadaan PLTS di
Kemenakertrans.
1. Mohamamad Nazarudin Beserta Isteri .
Neneng dan Nazar bisa dibilang pasangan suami
istri paling merepotkan KPK. Bagaimana tidak, keduanya sempat kabur ke
luar negeri dan menjadi buronan KPK dan interpol.
Nazar akhirnya
tertangkap di Kolombia. Sedangkan Neneng diketahui sempat kabur ke
Malaysia. Kini keduanya sudah berstatus sebagai terpidana.
2. Ex. Bupati Kerawarang Beserta Isteri .
Eks Bupati Karawang Ade Swara dan istinya Nur Latifah tertangkap KPK
pada tahun 2014. Ade dan Nur Latifah ditangkap karena telah bersekongkol
melakukan praktik pemerasan.
Keduanya ditangkap KPK karena
melakukan pemerasan terkait izin pembangunan mal di Karawang. Ade Swara
dan Nur Latifah ditangkap KPK tepat setahun yang lalu. Mereka ditangkap
di bulan Ramadan 2014 dengan barang bukti uang hasil pemerasan sebesar
USD 424.349.
Dalam kasus ini Nur Latifah ternyata lebih berperan
aktif dalam meminta uang ke perusahaan yang tengah ingin membangun mal
di Karawang. Uang hasil pemerasan pun langsung diterima Nur Latifah
sebelum akhirnya ditangkap KPK.
3. Bupati Empat Lawang Beserta Isteri.
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna
sepertinya bernasib sama dengan Romi Herton dan Masyit. Budi dan Suzanna
sama-sama terjerat kasus suap terhadap Akil Mochtar, kasus yang sama
yang membelit Romi Herton.
Selain itu Budi Antoni Aljufri dan
istrinya, Suzanna sebagai tersangka kasus suap Akil Mochtar dan
pemberian keterangan palsu. Keduanya memang disangka telah bersekongkol
untuk menyuap Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK
dengan nilai suap lebih dari Rp 10 miliar dan memberikan keterangan
palsu.
Proses penyidikan keduanya saat ini masih terus berjalan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara pasangan suami istri itu akan
dilimpahkan ke pengadilan.
4. Gubernur Gatot Beserta Isteri ( Evy Susanti).
KPK akhirnya meningkatkan status Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo
Nugroho dan sang istri muda Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap
hakim PTUN Medan. Peningkatan status sepasang suami istri ini
berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (27/7) malam. Gatot dan Evy
menjadi pasangan suami istri kelima yang terjerat KPK.
"Hasil
ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka
KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur
Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan
KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).
Indriyanto
menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan
perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik telah menemukan bukti yang
sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri
mudanya sebagai tersangka.
"Semua ini berdasarkan pengembangan
dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat
bukti lainnya," tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu.
Keduanya
disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau
huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20
tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal
tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan
paling banyak Rp750 juta.
Untuk diketahui pasal tersebut sama
dengan pasal yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya
Yagari Bhastara alias Gerry. Pihak Pemprov Sumut memang menggandeng
kantor pengacara OC Kaligis untuk menggugat penyelidikan Kejati Sumut di
PTUN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar