Oleh :
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Majelis Hakim
Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga
tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Direktur
PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim.
"Menyatakan
bahwa terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara
berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim John Butar-Butar, saat membacakan
putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.
Hakim menilai, Willy terbukti memberikan suap berupa uang sejumlah
US$190.000 kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT
Pertamina (Persero).
Suap itu diberikan terkait penunjukkan
perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.
Supaya Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina
menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok Tetraethyl Lead
(TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero)
periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
Menurut Hakim,
perbuatan Willy memenuhi unsur-unsur Pasal 5 ayat 1 huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal
64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim menyebut, hal meringankan dalam
menjatuhkan vonis bagi Willy adalah, karena perbuatannya dinilai
dilakukan pada saat pemerintah dan masyarakat tengah giat dan gencar
melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah, karena dia dinilai bersikap sopan serta belum pernah dihukum sebelumnya. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar