Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Suparman
Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik
yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar KY dan Polri bisa saling menahan diri dalam kasus ini.
"Itu
juga sebaiknya menahan diri, menghormati tugas masing-masing, tapi
saling menghargai," ujar JK di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan,
Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Dia menjelaskan sesuai fungsinya KY
mesti mengawasi hakim yang sesuai aturan. Namun, pengawasan ini mesti
dilakukan tidak menyalahi aturan.
"KY tentu tugasnya mengawasi
hakim, pengadilan dengan cara sesuai aturan yang wajar. Artinya jangan
dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Tidak bisa
mendahului," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Begitupun
pihak kepolisian. JK meminta agar polisi bisa melakukan langkah bijak
dalam menjalankan tugasnya. Sebelum penetapan tersangka mestinya dalam
kasus ini disesuaikan dengan etika hakim.
"Polisi harusnya somasi dulu, jangan langsung tersangka. Memang menjalankan tugas, tapi sebaiknya sesuai etika," katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar