Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Polri menegaskan senjata jenis airsoft gun atau air gun
tidak boleh boleh dimiliki sembarangan. Semua harus ada izin dan sang
pemilik wajib memiliki kondisi kejiwaan yang baik.
Kapolres
Jakarta Timur Kombes pol Umar Faruq menerangkan, sejak lama Polri sudah
menertibkan aturan kepemilikan air soft gun dan air gun. Bahkan sebagian
yang tak berizin sudah disita. Untuk air gun Beretta M84 yang dimiliki
Rachmanto (37) untuk menembak mobil Daihatsu Xenia, tergolong model
baru.
"Kalau untuk yang model ini baru, belakangan ini keluarnya
di atas tahun 2009. Untuk yang di bawah tahun 2009 Polri sendiri sudah
tidak mengeluarkan izinnya, baik itu yang gunakan gas atau tidak.
Senjata yang digunakan tersangka ini kan produk baru dan ini yang perlu
kita dalami lagi," terang Umar saat berbincang dengan detikcom, Jumat
(31/7/2015).
"Istilahnya mereka yang bawa ini kita kenakan UU
Darurat, kemudian bisa kita kenakan pasal perusakan. Tetapi kita kenakan
UU Darurat dengan ancaman yang tinggi," sambungnya.
Umar
mengimbau agar masyarakat berkonsultasi dengan kepolisian sebelum
berencana membeli senjata api, air gun atau airsoft gun. Di sana, nanti
dijelaskan soal prosedur kepemilikan dan tes kejiwaan yang harus
dilalui.
"Kepemilikan senjata itu harus betul-betul jiwa yang
tidak punya tingkat emosional tinggi. Punya senjata itu kalau
tersinggung bisa membahayakan orang lain dan si pemilik senjata sendiri.
Yang jelas mereka yang miliki senjata maupun itu Polri harus melewati
psikotes," jelasnya.
Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012
disebutkan soal persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan
Airsoft Gun hanya untuk kepentingan olahraga. Ada pun syaratnya sebagai
berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4.
Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi
persyaratan - Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5. Izin
penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun - Pasal 29 ayat (9)
Perkapolri 8/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar