BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Mei 2011

100 Pengacara Bela FITRA Hadapi Somasi Setjen DPR

Suci Dian Firani - detikNews

Jakarta - Somasi akan dilayangkan Setjen DPR kepada Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) terkait siaran pers soal uang pulsa anggota Dewan. 100 Pengacara pun siap mendukung FITRA.

"Kami siap untuk mendampingi klien kami dan mempersiapkan tim pengacara sebanyak 100 orang. Gratis!," ujar pengacara David Sitorus dalam jumpa pers di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2011).

100 Pengacara ini, lanjut David, menunjukkan bahwa tindakan FITRA mendapat dukungan yang sangat besar dari berbagai pihak. Dia berharap pimpinan DPR segera mengklarifikasi, menegur dan memberi sanksi pada Sekjen DPR sebagai yang telah mengsomasi FITRA. Menurut David, hal itu bukan kewenangan Sekjen.

"Somasi ini sangat ngawur. Sebenarnya tidak perlu kami tanggapi. DPR ini kan dipimpin oleh satu ketua dan 4 wakil ketua. Pimpinan DPR seharusnya jadi jubir bagi DPR. Jadi somasi dari Setjen atas nama siapa dan untuk siapa," terang David.

Selama ini, imbuhnya, FITRA sudah mengkritik DPR. Secara fakta, kredibilitas DPR di depan masyarakat rendah, bukan karena statemen atau rilis dari FITRA.

"Tidak ada niatan untuk pencemaran nama baik. Justru statemen merekalah yang memutar balikkan fakta. Dan dari pihak mereka yang membuat citranya semakin buruk," kata David.

FITRA dinilai memberikan informasi menyesatkan kepada media massa karena telah menyebarkan siaran pers soal uang pulsa anggota DPR. Jumat (13/5), Setjen DPR meminta Sekretariat Nasional FITRA untuk mencabut pernyataan tentang uang pulsa anggota DPR, dan menyampaikan permohonan maaf di semua media nasional. Upaya hukum akan ditempuh jika hal itu tidak dilakukan FITRA dalam 3 hari.

Menurut Sekjen DPR, Nining Indra Saleh, uang pulsa anggota DPR tidak pernah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR. Karena itu, siaran pers FITRA dinilainya sebagai pendapat yang dapat menyesatkan opini publik.

Sebelumnya, FITRA merilis temuannya, salah satunya tentang dana tunjangan pulsa anggota DPR sebesar Rp 14 juta per bulan untuk setiap anggota atau mencapai Rp 151 miliar setiap tahun. Tunjangan tersebut dialokasikan Sekjen DPR dalam DIPA DPR sejak 2006.
 

Tidak ada komentar: