BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Mei 2011

Ahli Balistik Kasus Antasari Bantah Rekayasa

Saksi balistik kasus Antasari enggan berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaan KY. 

VIVAnews - Saksi ahli balistik Mabes Polri Maruli Simanjuntak akhirnya memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Maruli memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar.

Maruli didampingi Kepala Biro Hukum Mabes Polri Brigjen Polisi Iza Fadri dan Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya Nico Afinta. Namun saat ditanyai wartawan, Maruli enggan berkomentar banyak terkait hasil pertemuan.

"Semua sama dengan apa yang saya sampaikan di pengadilan," kata Maruli saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu 18 Mei 2011.

Seperti diketahui, KY mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara tersebut.

Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah ditampilkan dalam persidangan.

Sementara, Iza Fadri menjelaskan, proses penyidikan dan keterangan Maruli sebagai ahli balistik saat persidangan merupakan fakta. "Hasilnya, kami menjelaskan bahwa proses penyidikan dan keterangan ahli Pak Maruli, ya kita jelaskan tidak ada proses rekayasa di sana," kata Iza Fadri.

Sedangkan menurut juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, saat dimintai keterangan, Maruli dapat bekerjasama dengan baik. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB berlangsung tertutup.

Pertemuan itu hanya dihadiri tiga panel dari komisioner Komisi Yudisial diantaranya Suparman Marzuki, Taufikurrahman Syahuri dan Jaja Ahmad Jayus. "Prosesnya cukup tuntas dari keterangan ahli. Tapi saya tidak bisa jelaskan isinya karena pertemuan tertutup," ujar Asep.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. (eh)

Tidak ada komentar: