BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2011

Cabut Paspor Nunun, Patrialis Tunggu KPK

Jika paspor ini dicabut, Nunun tidak bisa keluar dari negara yang bersangkutan.

VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  tidak bisa langsung mencabut paspor Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti Daradjatun. Kemenkum dan HAM menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau KPK minta paspornya dicabut, itu harus kami ganti dengan surat perjalanan. Kalau tidak ada permintaan itu tentu Menkum HAM tidak bisa berbuat apa-apa," kata Patrialis di Gedung DPR, Selasa 24 Mei 2011.

Jika paspor ini dicabut, Nunun tidak bisa keluar dari negara yang bersangkutan, termasuk kembali ke Indonesia. Untuk itu, Nunun perlu surat perjalanan sebagai pengganti paspor. 

Cara lain yang sempat mencuat untuk membawa Nunun kembali ke Tanah Air adalah ekstradisi. Kabar terakhir, Nunun berada di Singapura untuk menjalani perawatan penyakit lupa ingatannya.

Kementerian Hukum dan HAM, kata Patrialis, memang bertugas menangani ekstradisi ini. "Tapi kita dan Singapura kan belum ada perjanjian ekstradisi. Yang bisa kita lakukan seperti kasusnya Gayus Tambunan," imbuhnya.

Indonesia pun, katanya, tidak bisa menjemput paksa Nunun jika memang berada di luar negeri sebab setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing. "Kalau negaranya tidak keberatan, ya mungkin bisa. Tapi kita harus hati-hati. Jangan-jangan nanti dia malah minta suaka."

Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus aliran cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Namun, KPK masih kesulitan menghadirkan Nunun dalam pemeriksaan. (umi)

Tidak ada komentar: