BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2011

KPK Belum Ajukan Pencabutan Paspor Nunun

"Kalau dia tinggal di suatu negara tanpa paspor, maka nanti akan ada pelanggaran hukum."

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan pengajuan surat pencabutan paspor atas nama tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti.
Pimpinan KPK dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sudah berkoordinasi soal rencana pencabutan paspor istri mantan Wakil Kapolri Jenderal Polisi Adang Daradjatun itu.

"Untuk saat ini, kami belum mengirimkan surat pengajuan pencabutan kepada Kementerian Hukum dan HAM," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Selasa 24 Mei 2011.

Menurut dia, rencana pengajuan pencabutan paspor Nunun belum diputuskan. Usulan itu akan dibawa ke dalam rapat pimpinan KPK. "Kami akan mengikuti prosedurnya seperti itu. Kami akan rapim dulu," kata Jasin.

Patrialis Akbar mengatakan, bila ada keinginan KPK untuk mencabut paspor Nunun sebaiknya segera diajukan. Kementerian Hukum dan HAM akan menindaklanjuti pengajuan itu dengan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP.

"Tadi memang sempat dibicarakan bahwa KPK akan mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut paspor Nunun," kata Patrialis Akbar di Kantor KPK, Selasa 24 Mei 2011.

Sebab, kata dia, tanpa SPLP Komisaris PT Wahana Esa Sejati itu tetap tidak bisa dibawa ke Indonesia jika paspornya sudah dicabut. Nunun bisa menolak dibawa ke Indonesia dan meminta suaka ke negara lain. Artinya, dengan pencabutan paspor setidaknya akan membatasi pergerakan Nunun.
"Kalau dia tinggal di suatu negara tanpa paspor, maka nanti akan ada pelanggaran hukum," jelas menteri dari Partai Amanat Nasional ini.

Tidak ada komentar: