BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 Mei 2011

Eksekusi di Kampus Trisakti Akhirnya Ditunda

Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Gara-gara situasi yang memanas dan kondisi yang tidak memungkinkan, juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menunda proses eksekusi 9 orang tergugat terkait sengketa kepengurusan Universitas Trisakti. Situasi berangsur normal.

"Kita sudah bacakan rencana eksekusi. Tetapi melihat kondisi dan situasinya eksekusi harus ditunda," kata salah seorang juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sulaiman di Kampus Trisakti, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2011).

Ditunda sampai kapan? "Saya tidak bisa memastikan kapan, nanti dilaporkan pada pimpinan," jawab Sulaiman bergegas meninggalkan kampus.

Setelah mendengar penundaaan itu, massa yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan karyawan ini lalu membubarkan diri. Pintu masuk kampus Trisakti yang semula ditutup kini telah dibuka.

Jalan S Parman dari arah Grogol menuju Slipi yang tertutup akibat massa dan polisi tumplek di jalanan, telah normal lagi. Namun ratusan polisi masih berjaga-jaga di luar kampus.

PN Jakarta Barat hari ini memang direncanakan akan menjalankan putusan MA untuk mengeksekusi 9 orang tergugat. Putusan kasasi MA oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi pada 28 September 2010 lalu, telah mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti.

MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

 

Tidak ada komentar: