BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 17 Mei 2011

FITRA: Somasi DPR Tunjukkan Arogansi & Antikritik

Suci Dian Firani - detikNews

Jakarta - Somasi akan dilayangkan Setjen DPR kepada Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) terkait siaran pers soal uang pulsa anggota DPR. Somasi ini, menurut FITRA, sebagai bentuk arogansi dan sikap antikritik DPR.

"Banyak yang bilang, kunjungan kerja DPR sebagai pelesiran. Banyak yang bilang juga DPR sama dengan WC umum, tapi tidak dipermasalahkan. Sekarang yang dipermasalahkan terhadap FITRA merupakan sikap arogansi antikritik dari DPR," ujar Sekjen FITRA, Yuna Farhan.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers di RM Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2011).

Yuna menjelaskan, dalam slip gaji DPR ada dua item yang dipermasalahkan. Pertama, poin nomor dua dalam slip yang merupakan tunjangan komunikasi intensif sebesar RP 14 juta. Kedua, poin nomor 7 yang merupakan biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif sebesar Rp 8,5 juta.

"Itu semua di-take home pay. Itu apa bedanya poin 2 dan poin 7. Kalau sama tapi dipisah, itu kan jadi dobel dan duplikasi anggaran sehingga penghasilannya jadi tidak jelas," terangnya.

Dia menambahkan, FITRA menerima risiko dalam upaya perbaikan DPR. Namun mereka mempertanyakan mengapa yang akan melakukan somasi adalah Setjen DPR padahal seharusnya pimpinan DPR.

"Kami menduga, Setjen yang paling bertanggung jawab dan kesalahan Setjen sebagai pengelola anggaran. Sebenarnya kami sayang pada DPR, kami hanya ingin mengkritik dan memperbaiki mereka. Tapi bukan cuma kritik, kami juga memberi masukan.

FITRA dinilai memberikan informasi menyesatkan kepada media massa karena telah menyebarkan siaran pers soal uang pulsa anggota DPR. Jumat (13/5), Setjen DPR meminta Sekretariat Nasional FITRA untuk mencabut pernyataan tentang uang pulsa anggota DPR, dan menyampaikan permohonan maaf di semua media nasional. Upaya hukum akan ditempuh jika hal itu tidak dilakukan FITRA dalam 3 hari.

Menurut Sekjen DPR, Nining Indra Saleh, uang pulsa anggota DPR tidak pernah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR. Karena itu, siaran pers FITRA dinilainya sebagai pendapat yang dapat menyesatkan opini publik.

Sebelumnya, FITRA merilis temuannya, salah satunya tentang dana tunjangan pulsa anggota DPR sebesar Rp 14 juta per bulan untuk setiap anggota atau mencapai Rp 151 miliar setiap tahun. Tunjangan tersebut dialokasikan Sekjen DPR dalam DIPA DPR sejak 2006.

Tidak ada komentar: