BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Mei 2011

Kejagung Siap Hadapi PK Antasari Azhar

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik rencana pihak Antasari Azhar yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan lima bukti baru atau novum atas perkaranya.
"Silahkan saja, nggak ada masalah. Kalau itu dianggap bukti baru (novum), silahkan dimasukkan dalam salinan PK," tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Noor Rachmad di gedung Kejagung, Senin (2/5/2011).
Kejaksaan menghormati rencana mantan Ketua KPK itu untuk mengajukan PK atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen karena diatur dalam KUHAP. "Itu hak dari terpidana bagi yang dinyatakan bersalah," ujarnya.
Sebaliknya, pihak Kejagung tidak akan mengajukan PK terhadap vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Antasari Azhar. Kejagung hanya akan menunggu.
"Tidak. Kita akan menunggu, nanti kalau sidang sudah dijadwalkan akan diuji di pengadilan apakah novum itu akan diterima hakim atau tidak," paparnya.
Pihak Antasari Azhar mengaku tengah menyiapkan PK dan akan segera mengajukannya ke Mahkamah Agung. Dalam PK tersebut, setidaknya ada lima bukti baru atau novum yaitu, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang.
Uang tunai sebesar Rp 500 juta yang tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Serta, perbedaan barang bukti senjata api dan proyektil peluru dengan keterangan ahli forensik dan baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak diketahui dimana keberadaannya. [win]

Tidak ada komentar: