BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 Mei 2011

Kertas Putusan Direbut, Eksekusi di Kampus Trisakti Ricuh

Didi Syafirdi - detikNews


Jakarta - Eksekusi 9 orang tergugat terkait sengketa kepengurusan Universitas Trisakti antara pihak yayasan dan universitas berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi saat seseorang tiba-tiba merebut kertas putusan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 10.20 WIB di depan pintu masuk Kampus Trisakti di Jl S Parman, Kamis (19/5/2011). Saat itu, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membacakan putusan eksekusi terkait sengketa di Kampus Trisakti. Saat sang juru sita membacakan, tiba-tiba kertasnya direbut oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Akibat aksi ini, polisi langsung hendak menagkap pelaku perebut kertas, namun sejumlah mahasiswa menghadang polisi. Dorong-dorongan antara mahasiswa dan polisi pun terjadi.

Melihat situasi yang tidak terkendali, kuasa hukum Universitas Trisakti, Bambang Widjojanto langsung mengambil pengeras suara.

"Universitas Trisakti harus dijaga kehormatannya. Saya minta semua tenang, yang tidak ada kepentingan sebaiknya mundur. Juru sita sudah sampaikan maksudnya, kita sudah menolak," kata Bambang.

"Kita meminta saat ini juru sita pulang, jangan buat tekanan, intimidasi, silakan bicara dengan baik," tambah mantan calon pimpinan KPK ini.

Mendengar seruan Bambang, suasana pun mereda. Juru sita dan sejumlah polisi yang bertugas mengeksekusi berangsur-angsur mundur, dan mengurungkan niat eksekusi.

PN Jakarta Barat hari ini memang direncanakan akan menjalankan putusan MA untuk mengeksekusi 9 orang tergugat. Putusan kasasi MA oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi pada 28 September 2010 lalu, telah mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti.

MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

Tidak ada komentar: