"Desakan mereka itu didasarkan atas kabar bohong mantan Jampidsus M Amari bahwa kasus Yusril sudah P-21, artinya sudah lengkap dan sudah diserahkan dari Direktorat Penyidikan ke Direktorat Penuntutan Kejagung," kata salah seorang anggota tim penasehat hukum Yusril, Jamaluddin Karim dalam pernyataan persnya, malam ini (Selasa, 17/5).
Padahal, kata dia lagi, pada kenyataan status kliennya tersebut hingga kini masih P-19. Artinya, kasus masih berada pada Direktorak Penyidikan karena belum
lengkap, dan belum diserahkan kembali ke Direkorat Penuntutan. Apalagi untuk diketahui, statemen Amari itu sudah lama dibantah Jaksa Agung Basrief.
"Jadi Netra S Pane dan Tri Wahyu KH dari ICM terkecoh sama omongan Amari. Kasihan mereka," kata Jamal tertawa.
"Coba mereka cek ke Kejagung, apa benar kasus ini sudah P-21, agar mereka tidak terkecoh propaganda Amari," pintanya.
Jamal melanjutkan, kasus Sisminbakum bisa saja dilimpahkan ke pengadilan kalau buktinya cukup dan argumentasi dakwaannya meyakinkan. Namun sejak awal penyidik Kejagung ragu dengan kasus ini, apakah benar ada unsur pidananya atau tidak.
"Kenyataannya Mahkamah Agung membebaskan Romli Atmasasmita. Menurut MA tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Tidak ada unsur melawan hukum, dan pelayanan publik terlayani dengan baik," katanya. [wid]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar