BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 16 Mei 2011

MA Hukum 16 Hakim Nakal

Jpnn
JAKARTA - Jumlah hakim nakal kembali meningkat. Selama Januari hingga Maret, Mahkamah Agung (MA) mengganjar 16 hakim hukuman disiplin. Selain itu, sepuluh warga peradilan lainnya mendapatkan sanksi serupa.

Kepala Badan Pengawasan MA Syarifuddin mengungkapkan, 16 hakim tersebut dihukum dengan variasi hukuman berdasarkan kesalahannya. Mulai berat, sedang, hingga ringan. "Sanksi berdasarkan kesalahan," jelas Syarifuddin di Jakarta kemarin. Sayang, Syarifuddin hanya bersedia mengungkap inisial hakim dan tempat mereka bertugas.

Rinciannya, lima hakim diganjar hukuman berat, lima sedang, dan enam hakim sanksi ringan. Mereka yang diganjar hukuman berat adalah hakim berinisial I Ag dari Pengadilan Negeri (PN) Tkg, A Dw dari PN Bri, El V Y dari PN Bri, Ketua PN BB berinisial M B, dan Wakil Ketua PN B B dengan inisial N L.

Hukuman paling berat diterima hakim I Ag. Dia diberhentikan sementara dari jabatannya. Gaji, remunerasi, dan tunjangan lainnya distop. Ag rupanya terlibat kasus pidana. Syarifuddin mengungkapkan, Ag disanksi karena ada perintah penangkapan dan penahanan dari penegak hukum. Selain Ag, ada yang dikenai hukuman tak boleh bersidang, remunerasi dikorting, hingga diturunkan pangkat dari Ketua PN menjadi hakim biasa.

Dari 16 hakim nakal itu, empat hakim merupakan pejabat pengadilan. Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, mereka di antaranya adalah Ketua PN Bau Bau Meru Boeana, Wakil Ketua PN Bau Bau Natan Lambe, dan Wakil Ketua Pengadilan Nganjuk Wachid Usman. Meru dan Natan dimutasi dari PN Bau Bau. Sedangkan Wachid Usman jadi hakim non palu selama enam bulan plus dimutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Tunjangan remunerasi (Wachid) dipotong 90 persen tiap bulan," katanya.

Selain itu, warga peradilan lain selain hakim yang diganjar hukuman etik satu orang panitera/sekretaris, satu panitera muda, dua panitera pengganti, lima staf, serta satu orang jurusita/jurusita pengganti. "Total ada 26 orang yang terkena sanksi," katanya.

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengapresiasi penindakan yang dilakukan MA. Asep menilai, Badan Pengawasan MA telah melakukan tugasnya dengan baik. Apalagi, MA juga mengumumkannya ke publik.

"Apa yang telah dilakukan perlu dilanjutkan di masa-masa yang akan datang. Ini menunjukkan bahwa MA memang melakukan reward and punishment dan ada upaya penindakan terhadap hakim nakal," katanya. (aga)

Tidak ada komentar: