Jakarta (ANTARA News) - Suasana cuti bersama nyaris tidak terasa di Jakarta terlihat dari masih terjadinya kemacetan di sejumlah jalan protokol, sehingga membuat arus kendaraan bermotor tersendat.

Pantau wartawan ANTARA, di Jakarta, Senin, menunjukkan Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, baik arah Grogol maupun arah Semanggi masih saja diwarnai kemacetan seperti hari kerja.

Dari perempatan Pal Merah dan Petamburan hingga Gedung Slipi Jaya di Jalan S Parman misalnya, kendaraan yang melintas di jalan itu terpaksa berjalan secara perlahan karena padatnya kendaraan yang melintas, disamping tidak tertibnya supir bus yang berhenti sembarangan.

Kepadatan juga dialami di Jalan S Parman arah sebaliknya, dari perempatan Tomang menuju perempatan Pal Merah dan Petamburan.

Lepas dari perempatan Tomang hingga depan Rumah Sakit Harapan Kita, kemacetan terjadi karena terdapat penyempitan jalan ditambah lagi dengan padatnya kendaraan yang melintas.

Kepadatan lalu lintas juga terjadi di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman yang di kedua jalan itu terdapat banyak gedung perkantoran.

Bus Trans Jakarta yang melintas jurusan Kota-Blok M juga terlihat cukup padat penumpang sehingga calon penumpang yang akan naik bis terpaksa antri di halte.

"Saya hari ini diperintahkan masuk oleh atasan karena tugas saya di bagian kliring," kata Shanty seorang pegawai bank swasta yang berlokasi di sekitar Slipi.

Menurutnya, walaupun hari ini ditetapkan cuti bersama tapi karena tugasnya berhubungan dengan layanan dengan masyarakat, maka dia dan rekan-rekan satu bagian masuk kerja seperti biasa.

Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Jumat (13/5), mengemukakan Senin 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai cuti bersama.

Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni SK Menteri Agama Nomor 2 tahub 2011, SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keputusan Nomor 120/MEN/V/2011 dan SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011.

Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama maka dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan empat hari libur nasional dan empat hari cuti bersama selama 2011.

Libur nasional selama 2011 adalah 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 3 Februari (Tahun Baru Imlek 2562), 15 Februari (Maulid Nabi Muhammad SAW), 5 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933), 22 April (Wafat Yesus Kristus), 17 Mei (Hari Raya Waisak Tahun 2555).

Kemudian, 2 Juni (Kenaikan Yesus Kristus), 29 Juni (Isra/Miraj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 30-31 Agustus (Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriah), 6 November (Idul Adha 1432 Hijriah), 27 November (Tahun Baru 1433 Hijriah), dan 25 Desember (Hari Raya Natal).

Sementara itu, empat cuti bersama pada 2011 adalah 29 Agustus (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), 1-2 September (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), dan 26 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).