BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Mei 2011

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Cianjur

INILAH.COM, Cianjur - Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Cianjur. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku, JA bin Sukarja (33), warga Kabupaten Tangerang dan 56 lembar uang palsu pecahan seratus ribu.

Terungkapnya peredaran uang palsu di Cianjur bermula adanya laporan masyarakat. Setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, polisi mulai melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di Terminal Rawa Bango tengah duduk di sebuah kedai kopi.

Kapolres Cianjur, Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Goncang Ajie mengungkapkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 56 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Berdasarkan penuturan pelaku, jumlah keseluruhan sebanyak 65 lembar, namun yang 9 lembar sudah diedarkan di Warungkondang dan Cianjur Kota bermodus membelanjakannya dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli.

"Menurut pengakuan pelaku, uang palsu yang dimilikinya dibeli seharga dua juta rupiah di Tangerang," terang Dadang, Jumat (20/5/2011).

Saat ini pelaku masih terus disidik Satrekrim Polres Cianjur. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku dijerat pasal 245 KUH Pidana," tegas Dadang. [gin]

Tidak ada komentar: