BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 11 Mei 2011

Polisi Tunggu Izin PN untuk Sita Aset Hasil Pembobolan Dana Elnusa

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Dana senilai Rp 111 miliar milik Elnusa yang disimpan di Bank Mega Jababeka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Dana itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan rumah.

"Penyidik saat ini sedang menunggu izin penyitaan khusus dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, Rabu (11/5/2011).

Baharudin mengatakan, aset itu berupa sebidang tanah di Jl Raden Intan, Jakarta Timur, ruko 4 lantai di Makassar, Sulawesi Selatan dan sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Itu semua milik tersangka ICL (Direktur PT Discovery), nilainya miliaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, Rabu (11/5/2011).

Sementara itu, penyidik juga telah menyita aset uang tunai sebesar Rp 20 miliar dengan perincian: tersangka Ivan Ch Lycth (Direktur Discovery) sebesar Rp 13 miliar, tersangka Santun Nainggolan (Direktur Keuangan Elnusa) sebesar Rp 6 miliar, tersangka Itman Harry Basuki (Kepala Cabang Bank Mega Jababeka) sebesar Rp 900 juta dan tersangka Richard Latief (broker) sebesar Rp 100 juta.

"Sementara menurut pengakuan tersangka ICL, 20 persen dana Elnusa atau sebesar Rp 24 miliar, dibagi-bagikan kepada para tersangka. Sisanya masih kita telusuri," terangnya.

Selain menyita uang dan aset tidak bergerak, polisi juga menyita 6 unit mobil dan 1 unit motor Kawasaki Ninja serta 5 unit sepeda kayuh dari para tersangka yang bernilai total miliaran rupiah.
 

Tidak ada komentar: