BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 24 Mei 2011

Tak Mau Bayar Rp 10 ribu , PN Jakpus Peringatkan Foke Ganti Uang Parkir

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Gubernur DKI, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran dan PT Secure Parking Indonesia (SPI) kalah dalam gugatan yang diajukan pengacara David Tobing tentang kenaikan tarif parkir ilegal pada 2 Juni 2010. Namun hingga kini, Fauzi Bowo cs tak mau bayar, masing-masing Rp 3.500, belum juga dibayarkan.

Alhasil, Ketua PN Jakpus memerintahkan kepada Foke cs untuk segera membayar ganti rugi tersebut.

“Untuk segera membayar Rp 10 ribu secara tanggung rentang secara sukarela terhitung 8 hari sejak hari ini, 24 Mei 2011,” kata Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik seperti dalam surat Anmaning (peringatan) yang didapat detikcom, Selasa, (24/5/2011).

Dengan keluarnya surat ini, maka terhitung 8 hari kedepan maka Foke cs harus membayar. Jika tidak maka akan dilakukan eksekusi paksa.

“Menimbang bahwa para termohon hingga hari ini belum juga melakukan pembayaran secara sukarela sesuai amar PN Jakpus. Para tergugat juga harus membayar biaya perkara Rp 341 ribu secara tanggung rentang,” terang Syahrial.

Seperti diketahui, putusan tertanggal 2 Juni 2010 yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Supraja dan 2 hakim anggota, Jihad Arkanuddin dan Dehel K Sandan serta panitera pengganti Wiji Astuti menyatakan, ketiga pihak menerima dan siap membayar seluruh tuntutan David Tobing yang masing-masing sebesar Rp 3.500.

Dalam perkara tersebut, David Tobing dimenangkan PN Jakpus saat bersengketa dengan PT SPI, UPT Perparkiran dan Gubernur DKI Jakarta, Juni 2010 lalu.

Dalam Pergub DKI Nomer 48 Tahun 2000 tentang Tarif Pakir untuk Kendaraaan Roda 4, satu jam pertama dikenakan Rp 2 ribu, sedangkan tiap jam bertambah Rp 1000. Namun dalam prakteknya saat itu, banyak pengelola parkir memungut lebih besar dari ketentuan.

Tidak ada komentar: