BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 24 Mei 2011

Pengacara: Kenapa Miranda Tidak Tersangka?

Nunun berargumen tidak berkepentingan atas pemilihan Miranda sebagai DGS BI.

 VIVAnews - Pengacara Nunun Nurbaeti Daradjatun, Ina Rachman, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menetapkan kliennya sebagai tersangka. Apalagi penetapan tersangka didasarkan pada keterangan Arie Malang Judo, orang kepercayaan Nunun.

"Kami sebagai pengacara mempertanyakan kenapa Nunun dijadikan tersangka hanya dari kesaksian Arie Malang Judo?" kata Ina Rachman kepada VIVAnews.com.

Menurut Ina, Arie bukanlah staf Nunun, tapi rekan bisnis istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun. "Saya bisa buktikan, Arie Malang itu punya saham di perusahaan ibu, PT Wahana Esa Sejati. Selama ini kami diam saja. Tapi karena status Nunun sudah naik, kami angkat suara saja," ujarnya.

Ina juga membantah bahwa kliennya memerintahkan Arie Malang Judo membagikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004. "Kalau dia partner bisnis, kenapa dikaitkan terus dengan Nunun. Misalnya saya punya karyawan, terus karyawan ini ada urusan pribadi di lobi, masa saya harus dikaitkan. Ini kan dangkal sekali tuduhan pidananya," ujarnya.

Ina pun mempertanyakan juga kenapa KPK tidak juga menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. Menurut Ina, kliennya itu sama sekali tidak berkepentingan dalam pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009. "Kami juga mempertanyakan kenapa Miranda tidak jadi tersangka. Jujur, saya dan keluarga Bu Nunun syok dengan naiknya status ini," ujarnya.

Saat bersaksi untuk terdakwa Agus Condro, Miranda kembali menyatakan tidak terlibat dengan kasus suap cek pelawat. Bahkan Miranda protes karena namanya terus dikaitkan dalam kasus yang sudah menjerat 30 politisi itu. "Kalau boleh saya teriak, saya teriak. Nama kasus ini bukan kasus Miranda Goeltom," kata Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 12 Mei 2011 lalu.

Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga istri Wakapolri Komjen (purn) Adang Daradjatun itu terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Dia diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar: