BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

UU Intelijen Bawa Indonesia Mundur ke Era Kopkamtib

Ramadhian Fadillah - detikNews

Jakarta - Rancangan Undang-undang intelijen dinilai berpotensi memberi kekuasaan tidak terhingga bagi intelijen TNI dan Polri untuk bertindak. Sejumlah kewenangan intelijen dari mulai menangkap, menyadap hingga perlindungan kepada pihak yang dirugikan pun dipertanyakan.

"Ini mundur kembali ke era Kopkamtib. Ini membahayakan demokrasi," ujar direktur program Imparsial Al Araf saat dihubungi detikcom, Minggu (10/5/2011) malam.

Kopkamtib atau Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban adalah sebuah lembaga di zaman orde baru. Lembaga yang sangat ditakuti periode 1970an ini menggunakan kekuatan intelijen untuk menekan lawan-lawan politik pemerintah saat itu. Intel TNI atau Polri bisa saja menangkap seseorang dengan alasan membahayakan keamanan negara atau mengancam pemerintahan.

"Penangkapan oleh intelijen itu kita tolak. Intelijen tidak bisa menangkap," tegas Araf.

Araf juga mengkritisi penyadapan oleh intel tanpa melalui pengadilan. Selain itu, kontrol dan pengaduan pada pihak-pihak korban intelijen ini pun dinilai tidak kuat. Semua masukan ini disampaikannya pada Komisi I DPR yang menggodok RUU intelijen ini.

"Kita coba kritisi juga bagaimana hak korban. Bagaimana juga nanti pengawasan terhadap sepak terjang intelijen ini. Harus ada pengawasan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif," terang dia.

Araf pun menolak alasan pemerintah yang menginginkan RUU intelijen segera disahkan untuk menangkal aksi terorisme dan peredaran NII. Menurutnya intellijen dan petugas keamanan bisa segera bertindak, tanpa menunggu RUU ini disahkan.

"Harusnya intelijen sudah bergerak. Tidak perlu berlebihan lah," tutupnya.
 

Tidak ada komentar: