BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Mei 2011

Yusril: Pernyataan Suparman Marzuki Keliru

INILAH.COM, Jakarta - Penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim menilai, pernyataan dari anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang mendesak Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan adalah keliru.

"Tindakan keliru yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang Angota KY," ujar Jamaluddin Karim melalui rilisnya, Rabu (11/5/2011).

Menurut Jamaluddinm sesuai ketentuan UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial adalah lembaga negara dengan tugas utama melakukan rekruitmen hakim agung dan pengawasan perilaku hakim.

Karena itu, menurut dia tidak ada urusannya Komisi Yudisial mengomentari, apalagi mendesak Kejaksaan Agung untuk meneruskan suatu perkara ke pengadilan. Hal ini karena KY bisa melampaui tugas dan kewenangannya.

Sebagaimana diberitakan, Suparman Marzuki dalam diskusi yang diselenggarakan National Press Club di Jakarta kemarin (Selasa 10/5/2011) mengatakan, citra Kejaksaan Agung akan rusak dan rakyat tidak mempercayai lagi lembaga itu, jika kasus Sisminbakum tidak diteruskan ke pengadilan.

Dia menjelaskan, KY berkewajiban untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim, bukan aparat Kejaksaan. Melakukan desakan agar Kejaksaan Agung meneruskan perkara adalah diluar kewenangan anggota KY.

"Suparman telah masuk ke arena politik, yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Komisi Yudisial," tegas Jamaluddin Karim. "Bagaimana dia dapat melaksanakan tugas menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, kalau perilakunya sendiri melanggar keluhuran martabat Komisi Yudisial," kata dia.

Karena itu, pdia meminta kepada pimpinan KY serta Komisi III DPR untuk meminta klarifikasi kepada Suparman Marzuki atas pernyataannya. [mvi]

Tidak ada komentar: