VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Antasari Azhar akan menjalani persidangan Peninjuan Kembali di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan Direktur PT
Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Tim kuasa hukum
Antasari sudah menyiapkan Novum atau alat bukti baru yang akan
ditunjukan dalam persidangan tersebut. "Yakni berupa 28 lembar foto
sebelum dan sesudah dilakukan otopsi oleh Dr. Abdul Mun’im Idries, SpF.
Bukti P-1, P-2 dan Bukti P-3, menunjukkan adanya 3 luka tembak pada
tubuh korban," ujar Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail keterangannya
yang diterima VIVAnews.com, Senin 5 September 2011 malam.
Bukti-bukti
itu, kata Maqdir menunjukkan bahwa mayat almarhum sudah dimanipulasi
seperti diterangkan oleh Dr. Abdul Mun’im Idries, SpF. Dari foto-foto
tersebut pula dapat dilihat adanya luka tembak pada pelipis sebelah kiri
dan bagian belakang kepala sebelah kiri yang hampir paralel.
Sementara
itu, bukti baru lainnya, kata Maqdir, hasil penyadapan KPK terhadap
nomor telepon yang digunakan oleh almarhum Nasrudin Zulkarnaen dan
Antasari Azhar mulai dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009,
membuktikan tidak ada pesan pendek berupa ancaman yang berbunyi 'MAAF
MAS, MASALAH INI CUKUP KITA BERDUA SAJA YANG TAHU, KALAU SAMPAI TERBLOUW
UP, TAHU KONSEKKUENSINYA' yang diduga dikirim dari nomor telepon
Antasari ke Nasruddin.
Selain itu juga, tim kuasa hukum Antasari
menemukan adanya kelalian hakim dalam memproses kasus kliennya, dimana
dalam pertimbangan hukum Judex Factie tingkat pertama memperlihatkan
suatu kekhilafan nyata atau kekelituan yang nyata dalam mempertimbangkan
isi visum et Repertum karena tidak mempertimbangkan luka tembak yang
mamsuk dalam pelipis kanan.
"Bahwa dalam pertimbangan Judex
Factie dan diangap benar oleh Judex Yuris tersebut, sama sekali tidak
pernah menyebut dan mempertimbangkan adanya luka pada “...pelipis kanan
bagian luar (tabula eksterna) berlubang dengan tepi tidak rata seluas
duapuluh lima milimiter kali dua puluh milimeter; sedangkan pada bagian
dalamnya (tabula interna), lubangnya berukuran tiga puluh milimeter
(berbentuk corong yang membuka kedalam);”jelas Maqdir.
Dijelaskan
Maqdir, putusan Judex Factie nyata-nyata melanggar asas Lagalitas
karena Putusan Pengadilan Negeri yang disetujui oleh Mahkamah Agung
aquo, membuat kualifikasi baru dalam penyertaan yaitu “ TURUT SERTA
MENGANJURKAN PEMBUNUHAN BERENCANA”. Kualifikasi ini tidak dikenal dalam
penyertaan yang disebut dalam KUHP yang masih berlaku.
Sepeti
diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari
tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama
dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan
Tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar