VIVAnews - Komisi Yudisial berencana akan mengajukan
Sengketa Antar Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi untuk
meminta penilaian apakah rapat pimpinan MA berhak menjatuhkan putusan
terhadap rekomendasi KY.
"Kenapa rapim? Itu bukan sidang hakim,
itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan
hakim, itu putusan administratif. Putusan KY, putusan sidang kode etik,
tak masuk akal bila diputuskan dalam rapat administratif," tutur
Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri di Gedung KY, Jakarta, Senin 5
September 2011.
Menurut Taufiq, pengajuan permohonan SKLN
tersebut akan dilakukan apabila MA menolak rekomendasi KY untuk
menjatuhkan sanksi bagi hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Antasari Azhar dalam rapat pimpinan
MA. "Kita tunggu sikap resmi MA. Kalau rapim menolak bisa lah nanti
kita bicarakan," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KY, Suparman
Marzuki mengatakan rekomendasi KY tersebut sudah tepat. Pasalnya, dalam
sidang pleno eksaminasi perkara Antasari menimbang pada perilaku dan
pelaksanaan kode etik profesi hakim para hakim yang menyidangkan perkara
Antasari, bukannya putusan hakim bersangkutan.
"Dari KY kami
meyakini putusan pleno sudah benar, bahwa hakim harus bisa dimintai
pertanggungjawaban atas kekuasaan yang dimandatkan, dan hakim bisa saja
berpotensi melanggar kewenangannya," ujar Suparman.
Menurut
Suparman, hakim memiliki tanggung jawab dan keharusan untuk menegakan
hukum secara fair di persidangan. Bila tidak maka harus ada sanksi yang
dijatuhkan untuk hakim tersebut.
"Salah satunya adalah hakim
telah mengabaikan kewajibannya sebagai pemegang kuasa kehakiman untuk
menegakkan hukum secara fair, maka sasaran sanksinya adalah hakimnya,
bukan putusannya," kata dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung
tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial untuk memberikan
sanksi bagi hakim yang menangani perkara Antasari Azhar. Meski Mahkamah
Agung belum menggelar rapat pimpinan untuk membahas rekomendasi KY.
"Kami
belum rapat pimpinan tapi kami sudah mengambil kesimpulan bahwa itu
tidak bisa dilanjuti," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, Jumat 26 Agustus
2011 lalu.
Menurut Harifin, rekomendasi Komisi Yudisial tidak
bisa ditindaklanjuti karena sudah menyangkut teknis yudisial. Harifin
menegaskan, keputusan hakim besifat independen. Bagaimana soal dugaan
pelanggaran hakim? "Itu ada proses hukumnya, nanti diproses," kata
Harifin.
Sebelumnya, KY merekomendasikan agar Mahkamah Agung
menjatuhkan sanksi kepada hakim-hakim itu. Ketiga hakim perkara Antasari
yang memproses di tingkat pertama yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo,
dan Nugroho Setiadji. Ketiganya adalah hakim yang memeriksa perkara
Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut
Imam, rekomendasi yang dikirim ke MA tersebut termasuk rekomendasi
sedang atau istilahnya non palu. Artinya hakim tersebut tidak boleh
menangani perkara selama enam bulan. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar