Suci Dian Firani - detikNews
Jakarta -
Pemberian gelar Doctor Honoris Causa (HC) kepada Raja
Arab Saudi, Abdullah, masih terus diperdebatkan. Namun, menurut Dirjen
Dikti Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Susilo,
pemberian gelar tersebut sah.
"Sesudah menimbang dan bertanya
sana-sini, pihak UI pun sudah memberikan penjelasan panjang lebar. Jadi,
pemberian (gelar HC) kepada yang bersangkutan (Raja Arab Saudi,
Abdullah) bisa dinyatakan sah dan patut kita pahami bersama," kata Djoko
usai bertemu dengan rektor UI dan jajarannya di Kantor Kemdiknas, Jl
Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Djoko menjelaskan,
pemanggilan rektor UI tersebut adalah untuk meminta keterangan yang
detail agar permasalahan menjadi jelas dan tidak simpang siur. Ia pun
menilai, pemberian gelar tersebut memang kurang tersosialisasikan dengan
baik di kalangan internal UI.
"Kita semua harus paham bahwa
budaya memberi kepada siapa pun juga, apakah kepada bangsa sendiri atau
bukan adalah sesuatu yang baik. Tapi dari berbagai penjelasan tadi,
nampaknya ada ketidakjelasan prosedur untuk pemberian itu termasuk
berbagai pertimbangan sosial budaya, di mana kurang tersosialisasikan
dengan baik kepada masyarakat internal UI sendiri," ungkapnya.
Djoko
pun mengaku telah memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak
terulang lagi. Namun ia tidak setuju jika pemberian gelar tersebut harus
dicabut karena semua prosedur dan ketentuan sudah terpenuhi.
"Oleh
karena itu kami menganggap urusan pemberian gelar kepada Raja Arab ini
selesai dan tidak perlu berpolemik lagi," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar