Ari Saputra - detikNews
Jakarta -
Salah satu terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Irawan segera diekstradisi dari
Australia. Diharapkan, buron yang telah mengeruk dana BLBI senilai Rp
1,9 trilun itu akan langsung dieksekusi karena sudah divonis sejak tahun
2003, namun melarikan diri ke negeri kanguru tersebut.
Kepastian itu diungkap Wakil Jaksa Agung Darmono usai bertandang ke Australia pekan lalu.
"Jadi
saya ke sana dengan tim terpadu, dalam rangka kaitannya dengan rencana
ekstradisi Kiki Irawan," kata Darmono di kantonya, Jl Sultan Hasanuddin,
Jakarta, Senin (5/9/2011).
"Pertama, ingin memastikan satu,
keberadaan dimana Kiki Irawan. Yang kedua, memastikan upaya hukum
apalagi yang harus dilakukan, berapa lama upaya hukum itu. Kemudian saya
sudah ketemu dengan Mendagri Australia, selaku pejabat yang memutuskan
ekstradisi itu. Kemudian ketemu dengan sekretaris Jaksa Agung Australia,
karena pejabat penguasanya sekretaris jaksa agung," tandas Darmono.
Sebagai
penerima duit BLBI, Kiki Irawan mengemplang dana BLBI saat memimpin
Bank Surya. Modusnya dengan cara memberi kredit kepada 166 perusahaan
yang dibentuk oleh dan atau di bawah kendali Bambang Sutrisno (kolega di
Bank Surya) yang tidak melakukan kegiatan operasional/paper company
senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Namun, pada tahun 2000an, Kiki
Irawan kabur ke Australia. Dia pun diadili in absentia di PN Jakarta
Pusat. Tahun 2003, Kiki Irawan dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus.
Dalam
pelariannya, Kiki sempat mencari celah hukum dengan melakukan judicial
review soal hukum ekstradisi di Australia. Namun upaya Kiki tersebut
gagal di pengadilan Australia. Rencananya, tanggal 8 atau 9 September
esok, pengadilan Federal Australia akan menetapkan status Kiki soal
ekstradisi dirinya.
"Intinya kami mendapat penjelasan bahwa
pemerintah Ausralia itu serius untuk melaksanakan ekstradisi itu dengan
keputusannya. Dia punya komitmen, bahwa dia harus mengekstradisi hanya
menurut sistem hukum di sana, yang bersangkutan diberikan suaka
kewenangan hak untuk melakukan upaya-upaya hukum itu," tukas Darmono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar