BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 September 2011

Terpidana Korupsi BLBI Rp 1,9 Triliun Segera Diekstradisi

Ari Saputra - detikNews

Jakarta - Salah satu terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Irawan segera diekstradisi dari Australia. Diharapkan, buron yang telah mengeruk dana BLBI senilai Rp 1,9 trilun itu akan langsung dieksekusi karena sudah divonis sejak tahun 2003, namun melarikan diri ke negeri kanguru tersebut.

Kepastian itu diungkap Wakil Jaksa Agung Darmono usai bertandang ke Australia pekan lalu.

"Jadi saya ke sana dengan tim terpadu, dalam rangka kaitannya dengan rencana ekstradisi Kiki Irawan," kata Darmono di kantonya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (5/9/2011).

"Pertama, ingin memastikan satu, keberadaan dimana Kiki Irawan. Yang kedua, memastikan upaya hukum apalagi yang harus dilakukan, berapa lama upaya hukum itu. Kemudian saya sudah ketemu dengan Mendagri Australia, selaku pejabat yang memutuskan ekstradisi itu. Kemudian ketemu dengan sekretaris Jaksa Agung Australia, karena pejabat penguasanya sekretaris jaksa agung," tandas Darmono.

Sebagai penerima duit BLBI, Kiki Irawan mengemplang dana BLBI saat memimpin Bank Surya. Modusnya dengan cara memberi kredit kepada 166 perusahaan yang dibentuk oleh dan atau di bawah kendali Bambang Sutrisno (kolega di Bank Surya) yang tidak melakukan kegiatan operasional/paper company senilai lebih dari Rp 1 triliun.

Namun, pada tahun 2000an, Kiki Irawan kabur ke Australia. Dia pun diadili in absentia di PN Jakarta Pusat. Tahun 2003, Kiki Irawan dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus.

Dalam pelariannya, Kiki sempat mencari celah hukum dengan melakukan judicial review soal hukum ekstradisi di Australia. Namun upaya Kiki tersebut gagal di pengadilan Australia. Rencananya, tanggal 8 atau 9 September esok, pengadilan Federal Australia akan menetapkan status Kiki soal ekstradisi dirinya.

"Intinya kami mendapat penjelasan bahwa pemerintah Ausralia itu serius untuk melaksanakan ekstradisi itu dengan keputusannya. Dia punya komitmen, bahwa dia harus mengekstradisi hanya menurut sistem hukum di sana, yang bersangkutan diberikan suaka kewenangan hak untuk melakukan upaya-upaya hukum itu," tukas Darmono.

Tidak ada komentar: