Andi Saputra - detikNews
Jakarta -
Suara napas dari ujung telepon itu terdengar berat. Eggi
Sudjana dengan runtut menerangkan kasus yang menimpanya, yakni
penghinaan kepala negara. Dengan nada tegas pengacara itu mengaku kecewa
atas putusan Permohonan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas dirinya
yang menguatkan hukuman Pegadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),
yaitu hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
"Mahkamah Agung sudah tidak agung lagi," kata Eggi dari ujung telepon saat dihubungi detikcom, Senin (5/9/2011).
Berikut kronologi perkara yang menimpanya:
3 Januari 2006
Eggi
Sudjana mendatangi kantor KPK (saat itu) di Jalan Veteran III, Jakarta
Pusat. "2 Jubir Presiden, Seskab dan anak presiden berdasarkan rumor
telah menerima mobil Jaguar dari pengusaha Hari Tanoesoedibjo," kata
Eggi kala itu kepada wartawan. Atas ucapan ini, dia harus menjalani
proses hukum hingga pengadilan.
6 Desember 2006
Selama
proses pengadilan di PN Jakpus, Eggi mengajukan gugatan ke MK. Dia
memohon pasal yang menjeratnya dihapus. Akhirnya, MK dalam putusan Nomor
13-22/PUU-IV/2006 menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137
KUHP dihapus. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,
sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
22 Februari 2007
PN
Jakpus memvonis Eggi terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada
Presiden di muka umum. Ia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6
bulan. Meski Eggi mengantongi putusan MK, tapi hakim PN Jakpus menilai
delik pidana yang dilakukan Eggi jauh sebelum pasal yang menjeratnya
dicabut.
Eggi pun mengajukan banding tapi kandas. Eggi tak patah arang, dia mengajukan kasasi ke MA.
24 September 2008
MA menolak permohonan kasasi Eggi. MA menguatkan putusan PN Jakpus. Padahal Eggi telah mengantongi putusan MK tersebut.
1 Juni 2010
Eggi kembali mengajukan perlawanan berupa upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke MA bermodal Putusan MK.
27 Agustus 2011
MA
menolak PK Eggi. MA tetap bersikukuh hukuman PN Jakpus telah benar.
Eggi menilai MA telah melecehkan putusan MK dengan mempertimbangkan
pasal tersebut telah dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar