VIVAnews - Markas Besar Polri akan menindaklanjuti
laporan Maqdir Ismail, pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasasn
Korupsi, Antasari Azhar. Laporan itu berisi tetang penyalahgunaan
teknologi informasi atau IT yang diduga digunakan untuk mengirim pesan
singkat atau SMS gelap dalam jumlah besar.
"Laporan diterima
penyidik, nanti setelah ada fakta baru dipanggil," kata Juru Bicara
Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Senin 5 September 2011.
Atas laporan ini polisi akan
melakukan penyelidikan, belum ada tersangka dalam kasus ini. Polisi juga
belum memanggil saksi untuk diperiksa. SMS gelap itu digunakan sebagai
barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
Kamis, 25 Agustus 2011 lalu. "Ini masih dalam proses penyelidikan,"
kata Anton.
Sebelumnya, Maqdir saat melapor ke Mabes Polri
mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pakar teknologi informasi, Agung
Harsoyo mengatakan bahwa 45 SMS gelap yang masuk ke telepon genggam
Antasari Azhar.
Selain itu, ada 205 SMS yang masuk ke handphone
Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang jadi
korban pembunuhan. Tak jelas siapa yang mengirim pesan pendek itu.
"Bahkan
ada SMS yang dikirim dari handphone Pak Antasari ke HP dia juga. Ini
jelas ada sesuatu yang tidak beres. Menurut ahli, hal-hal seperti ini
hanya bisa dilakukan melalui web," kata Maqdir di Markas Besar
Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Kamis 25 Agustus 2011.
Dia telah
melapor ke Mabes Polri agar SMS itu diselidiki. "Penggunaan web itu
kalau memang betul dilakukan, siapa yang melakukan. Jadi ini SMS gelap
tapi digunakan dalam putusan pengadilan. Ini yang kami minta supaya ini
dibikin terang," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar