BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 September 2011

MA Tolak Rekomendasi KY tentang Sanksi Bagi Hakim Kasus Antasari

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta hakim kasus Antasari Azhar diberi sanksi skorsing 6 bulan tidak menyidang perkara. Sikap ini telah bulat dan diputuskan oleh MA lewat Rapat Pimpinan MA (Rapim MA).

"Sudah diputus kemarin lewat Rapim. Kami tolak rekomendasi MA," kata Ketua MA Harifin Tumpa usai halal bihalal dengan jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA), di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Namun MA belum menyusun sikap tersebut dalam bentuk surat. MA perlu menyusunnya sebelum dikirim ke KY dalam waktu dekat. "Pertimbangannya nanti kita lengkapi dengan surat," kata Tumpa.

MA juga tidak gentar apabila sikap MA ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu sengketa kewenangan lembaga negara. "Biarin saja. Biarkan saja. Iya kita hadapi," tambah Tumpa.

Terkait ancaman KY bahwa ketiga hakim tersebut yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji tidak bisa menjadi hakim agung, MA tidak mempermasalahkan. "Ya tidak semua hakim akan menjadi hakim agung. Ya kan gitu. Tidak semua," cetus Harifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan Kuasa Hukum Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara Antasari.

Dalam rekomendasinya KY meminta MA untuk memberhentikan sementara atau non-palu selama 6 bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim.

Tidak ada komentar: