Andi Saputra - detikNews
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial
(KY) yang meminta hakim kasus Antasari Azhar diberi sanksi skorsing 6
bulan tidak menyidang perkara. Sikap ini telah bulat dan diputuskan oleh
MA lewat Rapat Pimpinan MA (Rapim MA).
"Sudah diputus kemarin
lewat Rapim. Kami tolak rekomendasi MA," kata Ketua MA Harifin Tumpa
usai halal bihalal dengan jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA),
di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Namun
MA belum menyusun sikap tersebut dalam bentuk surat. MA perlu
menyusunnya sebelum dikirim ke KY dalam waktu dekat. "Pertimbangannya
nanti kita lengkapi dengan surat," kata Tumpa.
MA juga tidak
gentar apabila sikap MA ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu
sengketa kewenangan lembaga negara. "Biarin saja. Biarkan saja. Iya kita
hadapi," tambah Tumpa.
Terkait ancaman KY bahwa ketiga hakim
tersebut yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho
Setiadji tidak bisa menjadi hakim agung, MA tidak mempermasalahkan. "Ya
tidak semua hakim akan menjadi hakim agung. Ya kan gitu. Tidak semua,"
cetus Harifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah
menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat
pengadilan pertama atas permintaan Kuasa Hukum Antasari, bahwa ada
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN
Jaksel yang menyidangkan perkara Antasari.
Dalam rekomendasinya
KY meminta MA untuk memberhentikan sementara atau non-palu selama 6
bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya
Majelis Kehormatan Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar