Surabaya (ANTARA
News) - Perseteruan cukup lama yang melibatkan 20 anggota DPRD Kota
Surabaya dengan Ketuanya Wishnu Wardhana, berakhir, setelah larangan
kunjungan kerja terhadap mereka dicabut.
Menurut informasi yang
diperoleh di Surabaya, Kamis, Wishnu Wardhana akhirnya bersedia
memberikan persetujuan anggota dewan yang dikenal sebagai "Kelompok 20"
(K-20) itu, untuk mengikuti perjalanan dinas ke luar kota selama tiga
hari pada 7-9 September 2011.
Hampir seluruh anggota dewan ikut
dalam kegiatan itu, termasuk anggota K-20 yang sekitar 1,5 bulan tidak
diizinkan mengikuti kunjungan kerja, bimbingan teknis atau konsultasi.
Perubahan
sikap Wishnu Wardhana itu, diketahui setelah adanya pertemuan antara
Wishnu dengan anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) Erick Reginal Tahalele,
yang selama ini diketahui paling ngotot memprotes kebijakannya.
Sementara
itu, Wishnu Wardhana dan Erick Tahalele belum berhasil dikonfirmasi
terkait pertemuan tersebut. Telepon seluler keduanya juga sulit
dihubungi.
Sebelumnya, Wishnu dan Erick sering bersitegang.
Masalah terakhir yang dipersoalkan adalah anggota dewan diminta
menandatangani surat pernyataan sebelum melakukan perjalanan dinas.
Kebijakan
Wishnu ini ditentang 22 anggota dewan yang kemudian menyusut tinggal 20
orang. Imbasnya, Wishnu tidak pernah menandatangani surat perjalanan
dinas untuk ke-20 orang anggota DPRD tersebut.
Anggota dewan
Kelompok 20 sempat dua kali melayangkan surat somasi dan mengancam akan
menggugat ke Pengeadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga Ramadhan lalu,
kegiatan kunjungan kerja DPRD Surabaya tidak pernah diikuti kelompok
tersebut.
Kendati sudah ada persetujuan dari ketua dewan, ada
satu anggota kelompok 20 yang tetap tidak ikut kunjungan kerja, yakni
Musyafak Rouf yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya.
"Saya tidak tahu menahu dan saya juga tidak ikut-ikutan," kata Musyafak.
Ia
mengaku tidak ikut kunjungan kerja karena tidak sreg dengan pemanfaatan
waktunya yang hanya sehari, namun di DPRD dilaksanakan dalam tiga hari.
Mantan
Ketua DPRD Surabaya ini, mengatakan bahwa kunjungan kerja atau
konsultasi hanya dilaksanakan dalam 2-3 jam. Namun, anggota dewan lebih
memilih sehari sebelumnya dan pulang sehari setelahnya, sehingga
kegiatan berlangsung menjadi tiga hari.
"Kalau tidak ada penjadwalan kunjungan kerja yang pas, saya tetap memilih tidak ikut," katanya.
Keberangkatan
dan kepulangan anggota dewan sering diakali, karena mereka terkadang
berangkat malam hari. Padahal, meskipun berangkat malam, mereka tetap
mendapatkan hak uang hotel, uang transpor dan uang makan selama sehari.
Selepas
kunjungan kerja atau konusltasi, anggota dewan sebenarnya bisa pulang
lebih cepat. Namun, mereka memilih pulang sehari setelahnya.
Musyafak menambahkan, pelaksanaan kunjungan kerja seperti itu merupakan pemborosan anggaran.
Berdasarkan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 22 tahun 2011, setiap anggota dewan
mendapatkan uang saku Rp700 ribu dan Rp750 ribu untuk pimpinan dewan.
Selain
itu, wakil rakyat itu juga akan mendapatkan uang makan Rp350 ribu
(anggota) dan Rp450 ribu (pimpinan dewan), ditambah uang transpor lokal
Rp500 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar