INILAH.COM, Padang - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumater Barat
Bagindo Fachmi menyatakan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam
memberantas korupsi. Bahkan para jaksa yang terbukti terlibat praktik
korupsi ditindak tegas, mulai dari pencopotan sebagai jaksa hingga
pemecatan.
“Hingga saat ini, kita sudah memecat 2 orang
jaksa yang terbukti terlibat praktik korupsi. Satu lagi kita copot dari
jabatannya sebagai jaksa,” ujar Bagindo Fachmi di Sumatera Barat, Kamis
(8/9/2011).
Untuk meminimalisir prilaku korupsi di lingkungan
institusi penegak hukum itu, aturan penanganan perkara diperketat,
kinerja para jaksa diawasi. “Mereka harus mengikuti Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan tidak bisa mengulur-ulur waktu
penanganan perkara,” ucapnya.
Dalam acara Penandatanganan Nota
Kesepahamanan antara DPD KNPI Sumbar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar
dan Pemprov Sumbar tentang Sosialisasi Pendidikan, Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kajati Sumbar mengingatkan agar
para kepala daerah, menepati janji-janji yang ditebarnya saat kampanye
untuk pemberantasan korupsi.
Sebab menurutnya kepala daerah di
Sumbar cukup banyak yang terlibat kasus korupsi dan kini tengah
ditangani oleh kejaksaan seperti mantan Bupati Dharmasraya, mantan
Bupati Solok, Bupati Mentawai, mantan Bupati Solok Selatan dan mantan
Walikota Bukittinggi. Sedangkan dugaan korupsi di Pemko Padang langsung
ditangani KPK.
“Kita minta agar kepala daerah di Sumbar dapat
merespon, karena di tubuh Pemko/Pemkab itu cukup banyak potensi korupsi
itu,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menilai, korupsi terjadi karena tidak mensyukuri nikmat yang diberikan Tuhan.
“Untuk
mencegah praktik korupsi ini adalah kemauan dalam diri pribadi setiap
orang. Kepribadian yang anti korupsi ini dapat dibentuk dengan
menerapkan perilaku hidup jujur yang dimulai dari lingkungan keluarga,
sekolah dan lingkungan tempat tinggal. Ujungnya adalah pembentukan
karakter masyarakat,” kata Irwan Prayitno.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar